Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar
Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kedua, Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
"Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka 21 Oktober sampai 4 November 2024," terang M Ali Ramdhani di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (22/10/2024).
Ada 89.781 formasi di PPPK Kemenag 2024
Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN.
Menurut Kang Dhani, para pelamar PPPK Kemenag 2024 yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
4. Melakukan swafoto;
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.
"Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024," terang Kang Dhani.
Dokumen yang dibutuhkan
Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Dokumen persyaratan itu terdiri atas:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
- Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
- Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
"Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya," papar Kang Dhani.
Pelamar PPPK Kemenag 2024, lanjut Kang Dhani, harus juga memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik.
Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
"Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran," tandasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, seleksi PPPK terdiri dari seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi Administrasi akan dilakukan dari 21 Oktober sampai 9 November 2024. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 10 hingga 11 November 2024.
"Kita membuka masa sanggah pada 12 hingga 14 November 2024, dan proses jawab sanggah pada 12 hingga 16 November 2024. Pengumuman Pasca Masa Sanggah disampaikan 15 hingga 21 November 2024,” papar Wawan Djunaedi.
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada 2 hingga 19 Desember 2024.
Sedangkan pengumuman PPPK Kemenag 2024 dilaksanakan pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Wawan menegaskan bahwa proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," imbuh dia.
Dia menerangkan, Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Kemenag 2024 yang perlu diperhatikan pelamar:
- Pengumuman Seleksi 20 Oktober sampai dengan 3 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 21 Oktober sampai dengan 4 November 2024
- Seleksi Administrasi 21 Oktober sampai dengan 9 November 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 sampai dengan 11 November 2024
- Masa Sanggah 12 sampai dengan 14 November 2024
- Jawab Sanggah 12 sampai dengan 16 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 sampai dengan 21 November 2024
- Penarikan data final Seleksi Kompetensi 22 sampai dengan 23 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 sampai dengan 28 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 29 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 sampai dengan21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 sampai dengan 28 Februari 2025 kompas