Formasi CPNS Bintan 2014

RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
TAHUN ANGGARAN 2014
NO. NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG JUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
 Jumlah 151
Jumlah Tenaga Teknis/Administrasi 87
A. Tenaga Teknis/Administrasi
1 Pengawas Pariwisata S-1/DIV Pariwisata III/a 1 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
2 Analis Objek Wisata D-3 Pariwisata II/c 1 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
3 Analis Budidaya Perikanan S-1/D-4 Perikanan III/a 1 Dinas Kelautan dan Perikanan
4 Pengawas Jalan dan Jembatan S-1/D-4 Teknik Sipil III/a 2 Dinas Pekerjaan Umum
5 Pengawas Fisik Pemukiman S-1/D-4 Teknik Sipil III/a 2 Dinas Pekerjaan Umum
6 Analis Bangunan dan Perumahan S-1/D-4 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur/teknik Planalogi III/a 2 Dinas Pekerjaan Umum
7 Analis Arsitektur S-1/D-4 Ilmu Teknik Arsitektur /Teknik Sipil III/a 2 Dinas Pekerjaan Umum
8 Analis pelaporan S-1/D-4 Ekonomi Akuntansi III/a 4 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (2)
9 Verifikator Keuangan D-3 Ekonomi Akuntansi / Perbankan / bisnis dan Manajemen / Perpajakan II/c 7 Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (2),Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan&PORA, Dinas Kesehatan
10 Bendahara D-3 Ekonomi Akutansi/ Keuangan/ Perbankan II/c 2 Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan & PORA
11 Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika D-3 Teknik Elektro/Teknik Fisika /Teknik Material/Fisika II/c 2 Sekretariat DPRD, Dinas Pertambangan dan Energi
12 Satuan Polisi Pamong Praja pelaksana pemula SLTA Semua Jurusan II/a 8 Satuan Polisi Pamong Praja
13 Surveyor Pemetaan SLTA Semua Jurusan II/a 7 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (3), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (3), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
14 Pranata Komputer pelaksana pemula SLTA ilmu informatika II/a 3 Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian & Perdagangan, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah
15 Analis Kepegawaian pertama S-1 Hukum/Sosial/Psikologi III/a 2 Badan Kepegawaian Daerah
16 Penyuluh Pertanian pertama D-4/S-1 / Ilmu Pertanian III/a 1 Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
17 Penyuluh Perikanan pelaksana pemula SUPM/SMK Ilmu
Kelautan dan Perikanan
II/a 1 Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
18 Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah D-4/S-1 Semua Jurusan III/a 2 Inspektorat Daerah
19 Analis Kebijakan pertama S-2 Hukum/Sosial/Psikologi /Ilmu Pemerintahan III/b 1 Sekretariat Daerah
20 Polisi Kehutanan pertama D-4/S-1 / ilmu kehutanan, pertanian, biologi, perikanan/kelautan, Teknik lingkungan, hukum, sospol III/a 1 Dinas Pertanian dan Kehutanan
21 Perencana D-4/S-1 Semua Jurusan III/a 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
22 Pekerja Sosial D-4/S-1 Semua Jurusan III/a 1 Dinas Sosial
23 Analis Angkutan Darat S-1 / D4 Teknik Sipil / Teknik Arsitektur / teknik Planalogi/ Teknik Transportasi Darat III/a 1 Dinas Perhubungan
24 Penggerak Swadaya Masyarakat D-4/S-1 Semua Jurusan III/a 2 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB, Kecamatan Bintan Utara
25 Pengelola Informasi dan Dokumentasi D-3 Informatika / Komunikasi / Hukum / Sospol / Bahasa Asing II/c 2 Sekretariat Daerah
26 Pengadministrasi Umum SMK/DI Semua Jurusan II/a 10 Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Tambelan, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Mantang, Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Seri Kuala Lobam
27 Pemegang Buku SMK/Ilmu Bisnis dan
Manajemen/Ekonomi/Akuntansi
II/a 10 Kelurahan Sei Lekop, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kelurahan Sei Enam, Kelurahan Kawal, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kelurahan Toapaya Asri, Kelurahan Teluk Lobam, Kelurahan Tanjung Permai.
28 Juru Listrik SMK/DI Elektro/Listrik II/a 2 Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD
29 Teknisi Bangunan SMK/DI Bangunan II/a 2 Dinas Pekerjaan Umum
30 Pengadministasi Izin Usaha Pariwisata SMK/DI Pariwisata II/a 2 Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
31 Pengendali Frekuensi Radio SLTA/SMK Semua Jurusan II/a 1 Dinas Perhubungan
32 Teknisi Kapal SMK/DI Perkapalan II/a 1 Dinas Kelautan Dan Perikanan
Jumlah Tenaga Kesehatan 27
B. Tenaga Kesehatan
33 Fisioterapis pertama S-1 Fisioterapi III/a 1 RSUD Bintan
34 Dokter pertama Dokter III/b 3 RSUD Bintan
35 Dokter Gigi pertama Dokter gigi III/b 1 RSUD Bintan
36 Perawat Pertama D.IV Keperawatan / S.1 Ilmu Keperawatan + Ners III/a 2 RSUD Bintan
37 Perawat pelaksana D-3 Ilmu Keperawatan II/c 10 RSUD Bintan
38 Bidan pelaksana D-3 Kebidanan II/c 2 RSUD Bintan
39 Perekam Medik pelaksana D-3 Ilmu Rekam Medis II/c 2 RSUD Bintan
40 Apoteker pertama apoteker III/b 1 RSUD Bintan
41 Asisten Apoteker pelaksana D-3 Ilmu Apoteker II/c 3 RSUD Bintan
42 Perawat pelaksana D-3 Anestesi II/c 1 RSUD Bintan
43 Radiografer pelaksana D-3 Ilmu Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi/Teknik Rontgen/Teknik Radiologi/Teknik Radiodignostik/Teknik Radioterapi II/c 1 RSUD Bintan
C. Tenaga Guru
Jumlah Tenaga Guru 37
44 Guru Teknik Elektronika Industri S-1 Ilmu Kependidikan Teknik
Elektro Industri
III/a 1 SMKN 1 Bintan Kec. Bintan Utara
45 Guru Akomodasi Perhotelan S-1 Pendidikan Ekonomi Pariwisata/ Perhotelan III/a 1 SMKN 2 Bintan Kec. Bintan Timur
46 Guru Teknik Konstruksi Kapal Fiberglas S-1 Ilmu Kependidikan Teknik
Perkapalan / Sistem Perkapalan
III/a 1 SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara
47 Guru Teknik Instalasi Tenaga Listrik S-1 Ilmu Kependidikan Elektro III/a 1 SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara
48 Guru Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal S-1 Pendidikan Arsitektur Kapal III/a 1 SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara
49 Guru Nautika Kapal Penangkap Ikan S-1 Ilmu Kependidikan Nautika Kapal III/a 1 SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara
50 Guru Teknika Kapal Penangkap Ikan S-1 Ilmu Kependidikan Teknik Kapal III/a 1 SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara
51 Guru Teknik Manajemen Transportasi S-1 Manajemen Transportasi III/a 1 SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara
52 Guru Teknik Gambar Bangunan S-1 Pendidikan Teknik Sipil / Arsitektur / Planologi III/a 1 SMKN 3 Bintan Kec. Gunung Kijang
53 Guru Fisika S-1 Pendidikan Fisika III/a 4 SMKN 1 Bintan Kec. Bintan Utara, SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara, SMAN 2 Bintan Kec. Gunung Kijang, SMAN 6 Bintan Kec. Tambelan
54 Guru Biologi S-1 Pendidikan Biologi III/a 2 SMAN 7 Bintan Kec Bintan Pesisir, SMAN 6 Bintan Kec. Tambelan
55 Guru Kimia S-1 Ilmu Kependidikan Kimia III/a 3 SMAN 4 Bintan Kec. Teluk Sebong, SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara, SMAN 6 Bintan Kec. Tambelan
56 Guru Kelas S-1 Ilmu Kependidikan Sekolah
Dasar
III/a 1 SDN 06 Bintan Kec. Seri Kuala Lobam
57 Guru PAI S-1 Pendidikan Agama Islam III/a 2 SDN 6 Tambelan, SDN 5 Kelas Jauh Bintan Kec. Bintan Utara
58 Guru Penjasorkes S-1 Ilmu Kependidikan Jasmani /
Olahraga Kesehatan
III/a 3 SDN 5 Tambelan, SDN 03 Teluk Bintan, SDN 016 Mantang
59 Guru Matematika S-1 Pendidikan Matematika III/a 7 SMP 22 Satu Atap Bintan Pesisir, SMAN 7 Bintan Kec. Bintan Pesisir, SMPN 25 Bintan Kec. Mantang , SMA 6 Bintan Kec. Tambelan, SMKN 4 Bintan Kec. Bintan Utara, SMKN 1 Bintan Kec. Bintan Utara, SMKN 3 Bintan Kec. Gunung Kijang
60 Guru Seni Budaya S-1 Pendidikan Seni/Budaya III/a 1 SMP 23 Satu Atap Mantang
61 Guru Bimbingan Konseling S-1 Pendidikan BK/Konseling/Psikologi Anak III/a 1 SMKN 3 Bintan Kec. Gunung Kijang
62 Guru Bahasa Inggris S-1 Pendidikan Bahasa Inggris III/a 2 SMPN 26 Satu Atap Mantang, SMPN 28 Bintan Kec. Teluk Bintan
63 Guru Sekolah Luar Biasa pertama S-1 Pendidikan Luar Biasa III/a 2 SLBN Bintan

A. INFORMASI UMUM  
1. Pelamar harus membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini;
2. Pelaksanaan pendaftaran melalui sistem online pada portal nasional https://panselnas.menpan.go.id dan https://sscn.bkn.go.id; 
3. Pelamar hanya dapat mendaftar di portal tersebut sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pilihan instansi saja;  
4. Pelamar wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan E-mail yang masih berlaku;
5. Pelamar dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan yang tersedia pada instansi yang telah dipilih dengan syarat kualifikasi pendidikan untuk ketiga formasi jabatan tersebut harus sesuai dengan ijazah pelamar;
6. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan baik dalam formulir pendaftaran online maupun dalam pengiriman berkas lamaran;
7. Pelaksanaan ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) dilaksanakan dengan Sistem Computer Asisted Test (CAT);  
8. Pelaksanaan ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB) hanya diadakan bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian TKD dengan jadwal yang akan diumumkan.
B. PERSYARATAN UMUM (YANG HARUS DIPENUHI SETELAH LULUS TES CPNS)
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga negara Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
e. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;  
f. Berkelakuan baik;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; 
i. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
2. Syarat usia Pelamar
a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2015;  
b. Khusus Guru dan Dokter dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002;
c. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah.  
C. PERSYARATAN KHUSUS (PADA SAAT MENGAJUKAN LAMARAN)
1. Pendaftaran
a. Lamaran ditujukan kepada Bupati Bintan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan;  
b. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online pada portal nasional https://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran, serta mencetak tanda bukti pendaftaran.
c. Dokumen lamaran lengkap dan tanda bukti pendaftaran dimasukkan ke dalam map dengan warna:  
i. Tenaga Guru
ii. Tenaga Medis
iii. Tenaga Teknis
Map dimasukkan ke dalam Amplop disebelah kiri ditulis jenis jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan dan jurusan pelamar dan diantar langsung pada pukul 09.00 s/d 14.00 WIB ke panitia penerimaan CPNS Kabupaten Bintan Tahun 2014 pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan (Gedung Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bintan, Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban KM.42 Bandar Seri Bentan, Bintan, Kepulauan Riau), dan setiap map hanya diperkenankan berisi satu berkas lamaran, mulai dari tanggal 23 September 2014 s/d 7 Oktober 2014.
2. Pengajuan Lamaran
Surat Lamaran yang diajukan ditulis tangan sendiri menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp. 6000,00 atau kertas segel dengan huruf cetak / kapital dan ditanda tangani. Dalam Surat Lamaran harus menyebutkan Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang dilamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman, dengan melampirkan :
a. Foto Copy sah STTB / Ijazah (bukan merupakan surat keterangan lulus/yudisium) dan Transkip Nilai yang sah, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ijazah yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2. Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus mencantumkan surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya;
3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Dirjen Dikdas/Dikti/Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Ketentuan legalisir berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
- Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
- Akademi dan Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik;  
- SLTA/Sederajat oleh Kepala Sekolah.
b. Foto Copy sah transkrip nilai, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk pelamar tingkat Diploma dan Sarjana minimal 2,50 (dua koma lima puluh) dan khusus dokter 2,30 (dua koma tiga puluh). Ijazah bukan hasil ujian negara bagi tamatan perguruan tinggi swasta.
c. Foto Copy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir (dimana KTP tersebut diterbitkan) sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Khusus formasi Satuan Polisi Pamong Praja, Surveyor Pemetaan, Pranata Komputer pelaksana pemula, Penyuluh Perikanan pelaksana pemula, Auditor, Perencana, Pekerja Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pengadministrasi Umum, Pemegang Buku, Juru Listrik, Teknisi Bangunan, Pengadministasi Izin Usaha Pariwisata, Pengendali Frekuensi Radio, Teknisi Kapal, Perawat Pelaksana, Bidan pelaksana, Guru Kelas, Guru PAI, Guru Matematika harus :
- memiliki KTP Kabupaten Bintan; atau
- berasal dari lulusan SLTA/SLTP/SD di Kabupaten Bintan dibuktikan dengan ijazah/STTB; atau   
- masih berstatus sebagai PTT/Honorer yang dibiayai APBD Bintan atau APBD Provinsi/Pusat yang bertugas di Kabupaten Bintan dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai PTT/Honorer; atau
- Orang tuanya memiliki KTP Kabupaten Bintan.
e. Khusus formasi Analis Pelaporan, Verifikator Keuangan, Bendahara, Analis Kepegawaian pertama, Analis Kebijakan pertama, Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Guru Bahasa Inggris harus memiliki KTP Kabupaten/Kota dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
f. Khusus Dokter Umum dan Dokter Gigi melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat keterangan bahwa STR dimaksud sedang dalam proses dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sedangkan Bidan, Perawat, Apoteker dan Asisten Apoteker masing-masing melampirkan fotocopy Surat Izin Bidan (SIB), Surat Izin Perawat (SIP), Sertifikat Profesi Apoteker dan Surat Izin Asisten Apoteker dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat (dimana sekolah berada).
g. Bagi yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun (khusus Guru dan Dokter), mempunyai masa pengabdian secara terus menerus pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sesuai PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan fotocopy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang dilegalisir oleh instansi pemerintah / lembaga dimana SK pengangkatan tersebut diterbitkan.
h. Melampirkan pernyataan tidak mengajukan pindah keluar instansi Pemerintah Kabupaten Bintan selama 10 (sepuluh) tahun dan pernyataan mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS apabila mengajukan pindah keluar instansi Pemerintah Kabupaten Bintan sebelum 10 (sepuluh) tahun dengan alasan apapun.
i. Tanda bukti pendaftaran secara online CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2014 sebanyak 1 (satu) lembar. 
3. Lain-lain
a. Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar selama proses seleksi.
b. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media masa setempat, dan diharuskan melakukan pendaftaran ulang di tempat yang telah ditentukan untuk mengambil kartu tanda peserta ujian.
c. Pada saat pendaftaran ulang panitia berhak menyeleksi ulang persyaratan pelamar, dan dapat membatalkan (tidak memberikan kartu tanda peserta ujian) apabila ternyata persyaratannya tidak sesuai dengan ketentuan.
d. Sebelum pengusulan penetapan Nomor Identitas Pegawai (PNS) pelamar wajib menandatangani pernyataan tidak mengajukan tugas belajar yang meninggalkan tugas pokok sekurang - kurangnya 3 (tiga) tahun masa kerja sebagai PNS kecuali program khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
e. Apabila usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pelamar yang dinyatakan lulus ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut keabsahan/legalitas ijazah, kualifikasi pendidikan maupun usia dan sebagainya maka kelulusan pelamar dinyatakan gugur.

Penting !!  
-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

-  Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi