RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM | ||||||
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK | ||||||
TAHUN ANGGARAN 2014 |
NO. | NAMA JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
GOL./RUANG | JUMLAH ALOKASI |
RENCANA PENEMPATAN | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | |
1 | Guru Kelas Pertama | S.1 PGSD | III/a | 10 | - Kecamatan Tigo Lurah | |
2 | SDN 07 Garabak Data | |||||
2 | SDN 09 Lubuk Tareh | |||||
1 | SDN 10 Sungai Dareh | |||||
- Kecamatan Pantai Cermin | ||||||
1 | SDN 20 Lubuk Rasam | |||||
1 | SDN 13 Ulu Lolo | |||||
- Kecamatan Hiliran Gumanti | ||||||
2 | SDN 11 Talang Babungo | |||||
1 | SDN 20 Sungai Abu | |||||
2 | Dokter Pertama | S.1 Kedokteran | (III/b) | 4 | 1 | - Puskesmas Sirukam |
1 | - Puskesmas Batu Bajanjang | |||||
2 | - RSUD Arosuka | |||||
3 | Bidan Pelaksana | D.III Kebidanan | II/c | 4 | 1 | - Puskesmas Batu Bajanjang |
1 | - Puskesmas Sirukam | |||||
1 | - Puskesmas Hiliran Gumnati | |||||
1 | - Puskesmas X Koto Diatas | |||||
4 | Perawat Pertama | S.1 Keperawatan | III/a | 3 | 1 | - Puskesmas Batu Bajanjang |
1 | - Puskesmas Talang Babungo | |||||
1 | - Puskesmas Sirukam | |||||
5 | Perawat Pelaksana | D.III Keperawatan | II/c | 3 | 3 | - RSUD Arosuka |
6 | Teknisi Bangunan dan Gedung | S.1 Teknik Sipil ( Manajemen Konstruksi dan Infrastruktur) | II/c | 1 | - Dinas Pekerjaan Umum | |
7 | Teknisi Mesin | S.1 Teknik Mesin | II/c | 1 | - Dinas Pekerjaan Umum | |
8 | Pengawas Jalan dan Jembatan | S.1 Teknik Sipil ( Manajemen Konstruksi dan Infrastruktur) | III/a | 1 | - Dinas Pekerjaan Umum | |
9 | Pengawas Bangunan Pengairan | S.1 Teknik Sipil ( Rekayasa Sumber Daya Air) | III/a | 1 | - Dinas Pekerjaan Umum | |
10 | Penyuluh Pertanian Pertama | S.1 Agroekoteknologi / Agribisnis | III/a | 2 | - Dinas Pertanian | |
Jumlah | 30 |
1. | KETENTUAN UMUM | ||||||||||||
1) | Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan hasil seleksi dilakukan berdasarkan komptensi pelamar, bukan oleh sebab orang lain atau oknum yang menjanjikan kelulusan atau hal sejenisnya. | ||||||||||||
2) | Jenis ujian dalam seleksi penerimaan CPNS adalah berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test). | ||||||||||||
3) | Sesuai dengan ketersediaan anggaran jumlah pelamar yang akan diikutkan Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah sejumlah 4.000 (empat ribu) orang pelamar pertama yang memenuhi syarat administrasi sesuai proporsi formasi. | ||||||||||||
4) | Pemilihan 4.000 (empat ribu) orang pelamar tersebut ditentukan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran online, yaitu pelamar yang lebih dahulu mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi sampai memenuhi jumlah 4.000 (empat ribu) orang. | ||||||||||||
5) | Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat telah mencapai 4.000 (empat ribu) , maka berkas lamaran beriktunya tidak diproses lagi. | ||||||||||||
6) | Setelah selesai dilaksanakan seleksi administarasi, pelamar akan diberikan status : | ||||||||||||
a. | Memenuhi Syarat (MS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria memenuhi syarat administrasi dan masuk kategori 4.000 (empat ribu) pelamar pertama, Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran melalui website pendaftaran nasional/website BKN, website Pemerintah Kabupaten Solok. | ||||||||||||
b. | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria sebagai berikut : | ||||||||||||
- | Tidak memenuhi syarat administrasi Statusnya dapat diberitahukan saat pemeriksaan berkas lamaran melalui website BKN. | ||||||||||||
- | Tidak masuk kategori 4.000 (empat ribu) pelamar pertama, Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran website pendaftaran nasional/website BKN/website Pemerintah Kabupaten Solok. | ||||||||||||
7) | Kelulusan peserta seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional. | ||||||||||||
8) | Pendaftaran dan/atau penyampaian surat lamaran yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan tidak akan diproses. | ||||||||||||
9) | Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. | ||||||||||||
10) | Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar. | ||||||||||||
11) | Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||
12) | Pelamar yang dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Solok dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani peserta diatas Materai Rp.6.000,- | ||||||||||||
13) | Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui website sscn.bkn.go.id atau www.bkdkabsolok.com | ||||||||||||
14) | Pengumuman akhir kelulusan pelamar CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Solok akan disampaikan melalui website www.bkdkabsolok.com dan media masa lain yang ditentukan kemudian. | ||||||||||||
2. | PERSYARATAN | ||||||||||||
A. | UMUM | ||||||||||||
1) | Warga Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||
2) | Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2015. | ||||||||||||
3) | Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan. | ||||||||||||
4) | Sehat jasmani dan rohani (tidak memiliki cacat/kelainan fisik) kecuali formasi disabilitas. | ||||||||||||
5) | Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kerena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (pernyataan dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
6) | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (Pernyataan dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
7) | Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri Sipil (Pernyataan dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
8) | Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (Pernyataan dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
9) | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Solok (Pernyataan dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
10) | Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polres) yang masih berlaku (Asli dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
11) | Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Asli dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
12) | Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Asli dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
13) | Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli dilampirkan setelah lulus). | ||||||||||||
14) | Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) Tahun dari Pemerintah Kabupaten Solok. | ||||||||||||
B. | KHUSUS | ||||||||||||
1) | Lulusan dari Perguruan Tinggi yang jurusannya/fakultas/ program studinya sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta IPK 3.00 | ||||||||||||
2) | Untuk lulusan perguruan tinggi Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyataraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Universitas Negeri. | ||||||||||||
3) | Untuk formasi Guru Kelas yang memiliki Ijazah S.1 PGSD, Akta IV/ Sertifikat Pendidik. | ||||||||||||
4) | Untuk Dokter Umum wajib melampirkan salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support (ASLS) atau Advance Life Support (ATLS) atau Pertolongan Pertama Pada Gawat Darurat (PPGD) atau General Emergency Life Support (GELS). | ||||||||||||
5) | Untuk perawat dan bidan wajib melampirkan salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life Supprot (BCLS) atau Basic Trauma Life Support (BTLS) atau Pertolongan Pertama Pada Gawat Darurat (PPGD) atau Sertifikat Kompetensi Bidan (SKB) atau Asuhan Persalinan Normal (APN). | ||||||||||||
6) | Untuk S.1 Teknik Sipil dan Mesin harus melampirkan abstrak tugas akhir/ skripsi. | ||||||||||||
7) | Untuk formasi Penyuluh Pertanian Ijazah S.1 Pertanian Jurusan Agroekoteknologi dan Agri Bisnis. | ||||||||||||
3. | TATA CARA PENDAFTARAN/ LAMARAN | ||||||||||||
1) | Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomor HP yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Pemerintah Kabupaten Solok. | ||||||||||||
2) | Setiap pelamar harus mendaftar melalui website pendaftaran nasional dengan alamat sscn.bkn.go.id dimulai dari tanggal 10 s/d 24 September 2014. | ||||||||||||
3) | Setiap pelamar diperkenankan mendaftar hanya 1 (satu) kali. | ||||||||||||
4) | Melakukan pendaftaran online dengan cara : | ||||||||||||
a. | Buka halaman website pendaftaran nasional, baca seluruh informasi atau petunjuk yang tersedia. | ||||||||||||
b. | Klik link Pendaftaran CPNS untuk melakukan pendaftaran. | ||||||||||||
c. | Isi formulir registrasi yang muncul. | ||||||||||||
d. | Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP atau dokumen terkait. | ||||||||||||
e. | Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. | ||||||||||||
f. | Kilik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan nomor registrasi pendaftaran. | ||||||||||||
g. | Cetak tanda bukti pendaftaran | ||||||||||||
- | Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan dalam flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain. | ||||||||||||
- | Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak wajib dilampirkan pada berkas lamaran yang disampaikan kepada panitia penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Solok melalui PT. Pos Indonesia. | ||||||||||||
5) | Selanjutnya peserta wajib menyampaikan berkas lamaran kepada Panitia melalui PT Pos Indonesia paling lambat tanggal 26 September 2014 Cap Pos dengan melampirkan : | ||||||||||||
a. | Tanda bukti pendaftaran online | ||||||||||||
b. | Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris, mencantumkan biodata antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, status (nikah/belum nikah/janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon HP, pendidikan dan jabatan yang dilamar, ditandatangani diatas materai Rp.6.000,- | ||||||||||||
c. | Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai/ (surat keterangan lulus tidak berlaku) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu : | ||||||||||||
- | Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut. | ||||||||||||
- | Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi. | ||||||||||||
- | Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi dan Politeknik | ||||||||||||
d. | Foto Copy KTP 1 (satu) lembar disteples di sudut kanan atas surat lamaran. | ||||||||||||
e. | Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dibelakang ditulis nama lengkap. | ||||||||||||
f. | Foto Copy Ijazah Pendidikan Profesi (Khusus formasi Dokter Umum). | ||||||||||||
g. | Foto Copy abstrak tugas akhir/skripsi (khusus untuk S.1 Teknik Sipil dan S.1 Teknik Mesin). | ||||||||||||
h. | Foto Copy sertifikat akta mengajar/ Sertifikat Pendidik (bagi pelamar formasi guru kelas), sertifikat pelatihan ACLS/ATLS/PPGD/GELS (khusus formasi dokter umum), Foto Copy Sertifikat Pelatihan BCLS/BTLS/PPGD/Sertifikat Kopetensi Bidang (SKB)/APN (khusus untuk formasi perawat dan bidan) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang | ||||||||||||
i. | Tanda bukti Akreditasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | ||||||||||||
j. | Amplop balasan berwarna putih ukuran lebih kurang 11x23 cm yang ditempel perangko Rp.3000,- ditulis nama dan alamat lengkap serta mudah dijangkau oleh PT. Pos Indonesia beserta nomor telepon/HP untuk kepentingan pemberitahuan seleksi administrasi bagi yang dinyatakan lulus administrasi. | ||||||||||||
6) | Ketentuan warna map bertulang (snelhecter) bagi pelamar adalah sebagai berikut : | ||||||||||||
a. | Tenaga Pendidikan Guru Kelas menggunakan map snelhecter warna merah. | ||||||||||||
b. | Formasi Dokter Umum menggunakan map snelhecter warna kuning. | ||||||||||||
c. | Formasi Perawat (S.1, D.III) menggunakan map snelhecter warna hijau. | ||||||||||||
d. | Formasi Bidan mengguanakan map snelhecter warna abu-abu. | ||||||||||||
e. | Formasi Teknis menggunakan map snelhecter warna biru. | ||||||||||||
7) | Lamaran dikirim hanya melalui PT. Pos Indonesia dengan alamat PO BOX resmi sesuai dengan kelompok formasi sebagai berikut : | ||||||||||||
- | PO BOX 999 Solok 27300 bagi pelamar Formasi Guru; | ||||||||||||
- | PO BOX 888 Solok 27300 bagi pelamar Formasi Kesehatan; | ||||||||||||
- | PO BOX 777 Solok 27300 bagi pelamar Formasi Teknis Lainnya; | ||||||||||||
4. | PROSES SELEKSI | ||||||||||||
Seleksi dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu : | |||||||||||||
a) | Seleksi Administrasi | ||||||||||||
b) | Tes Kompetensi Dasar (TKD). | ||||||||||||
5. | JADWAL DAN LOKASI TES | ||||||||||||
Jadwal dan lokasi tes akan diberitahukan melalui website sscn.bkn.go.id dan website www.bkdkabsolok.com | |||||||||||||
6. | LAIN-LAIN | ||||||||||||
a) | Selama proses ujian/seleksi, pelamar tidak dibenarkan membawa tas, HP/alat komunikasi lainnya atau peralatan lain selain keperluan ujian ke dalam ruangan ujian. | ||||||||||||
b) | Pelamar yang akan mengikuti ujian/seleksi wajib membawa kartu tanda Peserta ujian asli dan KTP asli yang masih berlaku. | ||||||||||||
c) | Selama proses seleksi pelamar wajib berpakaian baju putih, celana/rok hitam rapi dan sopan. | ||||||||||||
d) | Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia. | ||||||||||||
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi