RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM | ||||||
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS | ||||||
TAHUN ANGGARAN 2014 |
NO. | NAMA JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
GOL./RUANG | JUMLAH ALOKASI |
RENCANA PENEMPATAN | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | |
Jumlah | 57 | |||||
I | TENAGA TEKNIS | 37 | ||||
1 | Analis Organisasi | S.1 Administrasi Negara | III/a | 2 | 2 | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah |
2 | Auditor Pertama | S.1 Ekonomi Akuntansi | III/a | 2 | 2 | Inspektorat |
3 | Analis Dunia Usaha | S.1 Manajemen Bisnis Islam | III/a | 2 | 2 | Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar |
4 | Analis Tata Praja | S.1 Ilmu Pemerintahan | III/a | 3 | 2 | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah |
1 | Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik | |||||
5 | Analis Keuangan | S.1 Ekonomi Akuntansi | III/a | 3 | 1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | |||||
1 | Dinas Pekerjaan Umum | |||||
6 | Analis Pajak / Retrebusi Daerah | S.1 Ekomomi Manajemen | III/a | 3 | 1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
2 | Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu | |||||
7 | Analis Konservasi Kawasan | S.1 Oceanografi | III/a | 1 | 1 | Dinas Kelautan dan Perikanan |
8 | Analis Pendapatan Daerah | S.1 Manajemen Bisnis Islam | III/a | 1 | 1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
9 | Perancang Peraturan Perundang - undangan Pertama | S.1 Hukum | III/a | 2 | 2 | Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten |
10 | Analis Kelembagaan Masyarakat | S.1 Sosiologi | III/a | 1 | 1 | Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
11 | Analis Lahan Pertanian | S.1 Pertanian Ilmu Tanah | III/a | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura |
12 | Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Pertama | S.1 / D.IV semua jurusan | III/a | 3 | 3 | Inspektorat |
13 | Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor | S.1 Teknik Mesin | III/a | 1 | 1 | Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika |
14 | Verifikator Keuangan | D.III Akuntansi | II/c | 2 | 1 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
1 | Dinas Pekerjaan Umum | |||||
15 | Arsiparis Pelaksana | D.III Arsip | II/c | 1 | 1 | Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah |
16 | Sekretaris | D.III Sekretaris | II/c | 1 | 1 | Bagian Humas dan Protokol |
17 | Pranata Komputer Pelaksana | D.III Manajemen Informatika | II/c | 7 | 3 | Badan Kepegawaian dan Diklat |
1 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||
1 | Kantor Pengelolaan Hutan lindung Kota Agung Utara | |||||
1 | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan | |||||
1 | Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura | |||||
18 | Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana | D.III Hubungan Masyarakat | II/c | 1 | 1 | Bagian Humas dan Protokol |
II | TENAGA KESEHATAN | 20 | ||||
1 | Dokter Pertama | Dokter Umum | III/b | 2 | 2 | RSUD Kota Agung |
2 | Apoteker Pertama | Apoteker | III/b | 1 | 1 | RSUD Kota Agung |
3 | Perawat Pertama | D.IV/S.1 Keperawatan + Ners | III/a | 3 | 3 | RSUD Kota Agung |
4 | Okupasi Terapis Pelaksana | D.III Okupasi Terapis | II/c | 1 | 1 | RSUD Kota Agung |
5 | Asisten Apoteker Pelaksana | D.III Farmasi | II/c | 2 | 2 | RSUD Kota Agung |
6 | Bidan Pelaksana | D.III kebidanan | II/c | 4 | 4 | RSUD Kota Agung |
7 | Perawat Pelaksana | D.III Keperawatan | II/c | 5 | 5 | RSUD Kota Agung |
8 | Radiografer Pelaksana | D.III Radiologi | II/c | 2 | 2 | RSUD Kota Agung |
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai /relevan dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/
Anggota TNI/Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri.
6. Berkelakuan baik.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
9. Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus/diangkat sebagai CPNS,
dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
10. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
11. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi, 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember 2014.
B. TATA CARA DAN SYARAT MELAMAR
1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id
2. Pedaftar melakukan regestrasi online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (http://sscn.bkn.go.id) dan wajib mengunduh
dan mencetak tanda bukti pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
3. Pelamar mengirimkan berkas lamaran berupa :
Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan
kepada Panitia Penerimaan CPNS Kabupaten Tanggamus dengan mencantumkan identitas/biodata :
Nomor Induk Kependudukan/NIK, Nama, Tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi
yang ada pada lampiran pengumuman, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal pelamar secara lengkap
(Jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, No Telp/HP, alamat email). Dengan melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia yang masih berlaku.
b. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran CPNS Tahun 2014 yang dicetak dari Registrasi Online melalui http://sscn.bkn.go.id.
c. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (bukan surat keterangan lulus/ijazah sementara).
d. Fotocopy Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
e. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta
yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2002, harus Melampirkan foto copy sah surat keputusan /
bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan).
f. Pas Photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar. (ditulis nama dibelakang foto).
g. Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 10 x 22 cm yang ditulis nama dan alamat pelamar yang bersangkutan secara lengkap
dan mudah dihubungi kantor pos terdekat (tuliskan kode pos, Nomor telpon/HP serta ditempel perangko Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia kepada pelamar.
h. Surat pernyataan tidak menggunakan joki (contoh surat terlampir).
i. Surat pernyataan bersedia ditugaskan di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanggamus sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun. (contoh surat terlampir).
j. Stopmap folio 1 (satu) buah ditulis nama dan alamat lengkap, Pendidikan/jurusan/program studi secara jelas.
k. Warna stopmap folio untuk masing-masing jabatan/pekerjaan:
- Tenaga kesehatan: Warna kuning
- Tenaga teknis: Warna merah
4. Surat lamaran berikut lampirannya, dimasukkan kedalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis nama,
alamat lengkap yang mudah dihubungi, Nomor Telp/HP, jurusan/program studi, dan nama jabatan yang ditulis secara lengkap.
Selanjutnya dikirimkan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNS Kabupaten Tanggamus, Jalan Gatot Subroto No. 03 Kota Agung,
Komplek Perkantoran Pemda Kab. Tanggamus. Kode pos 35384. PO BOX 35004.
C. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1. Seleksi
Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tanggamus Tahun 2014 terdiri atas 2 tahapan
dengan sistem gugur yang meliputi :
- Seleksi Administrasi (Verifikasi CPNS secara online dan kesesuaian berkas lamaran)
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
2. Pelaksanaan Ujian
- Waktu pelaksanaan dan tempat Pelaksanaan ujian yang ditetapkan panitia akan diinformasikan
melalui media cetak atau http://tanggamus.go.id
|
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi