Persyaratan Umum dan Khusus CPNS

Persyaratan Umum Khusus CPNS 2016

Berikut adalah beberapa informasi penting perihal pelaksanaan cpns 2016 yang rencananya akan segera digelar dalam beberapa waktu mendatang setelah pengumuman resmi dari Menpan RB.

Informasi Umum CPNS 2016

Meskipun saat ini pemerintah masih melakukan moratorium CPNS, namun pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memberikan sinyal bahwa penerimaan CPNS 2016 akan segera diumumkan.
  • Berikut adalah 4 kelompok SDM yang akan direkrut dalam Penerimaan CPNS tahun ini:
  1. Pertama, untuk program wajib yang meliputi kesehatan, pendidikan (guru dan dosen), dan penanggulangan kemiskinan.
  2. Kedua, program prioritas yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi dan pembangunan ketahanan pangan.
  3. Ketiga, tenaga penegak hukum.
  4. Keempat, SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi.(data rujukan: menpan.go.id)
  • Penerimaan CPNS tahun 2016 adalah mengutamakan formasi yang mendukung program nawacita.
  • Berdasarkan ijin prinsip yang dikeluarkan Kemenpan RB alokasi formasi yang disetujui untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 adalah sebanyak 82.158 formasi. Formasi dari jalur pelamar umum K/L sebanyak 13.197 formasi. Pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi hanya 3 Pemda yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Kaltara, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kementerian/Lembaga Negara & Pemda (Jalur Ikatan dinas)sebanyak 7381 formasi
  2. Kementerian Kesehatan (PTT) sebanyak 40.056 formasi
  3. Kemdikbud (CASN GGD) sebanyak 7000 formasi 
  4. Kementerian Pertanian sebanyak 7684 formasi
  5. Provinsi Papua sebanyak 4496 formasi
  6. Provinsi Papua Barat sebanyak 1648 formasi
  7. Provinsi Kaltara sebanyak 500 formasi
  8. Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 13.197 formasi
Dari total jumlah keseluruhan adalah sebanyak 82.158 formasi. Alokasi tersebut menyesuaikan dengan anggaran perekrutan CPNS yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jumlah Kementerian Lembaga (K/L) yang mendapat formasi pada pengadaan CPNS Tahun 2016 sebanyak 31 K/L untuk 185 jenis formasi.
      • Pendaftaran CPNS dilakukan secara online
      • Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja
      • Tes menggunakan sistem CAT CPNS dan kelulusan berdasarkan passing grade cpns
      • Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. 
        Persyaratan Umum CPNS 2016

        Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
        2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
        3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
        4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
        5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
        6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
        7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
        8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

         Persyaratan Khusus CPNS 2016

        Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
        • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
        • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450. 
        baca juga: TOEFL jadi syarat CPNS Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
          Perihal batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu tersebut ditetapkan oleh Presiden.


            Tata Cara Pendaftaran CPNS 2016
            • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk bisa melakukan pendaftaran cpns.
            • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (alamat website bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
            Untuk lebih detail mengenai gambaran cara pendaftaran cpns, berikut adalah video contoh tutorial pendaftarannya


            Catatan:

            Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2016, diantaranya adalah:
            1. Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online
            2. Email anda yang masih aktif
            3. Sediakan scan pas foto berukuran 4x6 dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
            4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
            5. Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
            6. Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
            7. Scan KTP (JPEG) max 300KB
            8. Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB
            Berkas-berkas berikut di bawah ini akan diperlukan akan tetapi tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, namun baru dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
            1. SKCK dari Pihak Kepolisian
            2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
            3. Kartu Kuning

              Proses Seleksi

              1. Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
              2. Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Sebagai referensi bahan pembelajaran silakan belajar dari Sumber Materi Soal CPNS
              3. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
              4. Pada saat pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
              5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

              Passing Grade Kelulusan CPNS

              Jika mengacu pelaksanaan tes cpns berdasarkan Permenpan RB No 29 Tahun 2014 maka pelaksanaan tes cpns akan menggunakan Sistem CAT CPNS dengan lama waktu pengerjaan selama 90 menit dan jumlah soal sebanyak 100 soal.

              Nilai kelulusan CPNS sendiri akan ditentukan berdasarkan passing grade. Passing Grade Tes Karakteristik Pribadi adalah 126 atau 72% dari nilai maksimal TKP. Passing Grade Tes Intelegensi Umum adalah 75 atau 50% dari nilai maksimal TIU. Passing Grade Tes Wawasan Kebangsaan adalah 70 atau 40% dari nilai maksimal TWK.

              Ketentuan Lain
              1. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

                Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014 sebagai gambaran anda untuk bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan sebagai persyaratan CPNS. Persyaratan cpns terbaru akan diumumkan bersamaan pengumuman pendaftaran CPNS setelah diumumkan secara resmi oleh menpan.go.id dan bkn.go.id.