PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue akan metaksanakan Seteksi CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian tertampir dengan ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (Detapan Betas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima)
tahun 0 (not) bulan 0 (not) hari pada saat metamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus
Narkoba;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia,
Pegawai BUMN/ BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik
Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai potitik atau tertibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan ;
8. Sehatjasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang ditamar,
9. Bersedia ditempatkan pada unit keJja penempatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
10.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Berketakuan baik;
12. Caton Petamar hanya boteh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode levent
petaksanaan seleksi; .
13.Calon Petamar merupakan tulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
Terakreditasi pada Badan A.kreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
14.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,60 (dua koma enam nol)
;PERSYARATAN KHUSUS
1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tang tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Bupati Simeulue (Format sural /amaran terlampir).
2. Asli Ijazah, Transkrip nitai dan Fotocopy Ijazah serta Fotocopy Transkrip Nilai (surat
keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku) yaitu :
a.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakreditasi/disamakan dilegalisir Jangsung oleh:
• Universitas/Institut : Rektor I Dekan I Pernbantu Dekan Bidang Akadernik
• Sekolah Tinggi :Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
• Akademi/PoJjteknik :Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akadernik
b. Lulusan Sekolah!Perguruan Tinggi Luar Negeri dilegalisir oleh Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan dilengkapi dengan fotocopy Surat Keterangan penetapan penyetaraan ljazah dari Panitia Perulaian ljazah Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah dilegal isir;
3. Pas photo warna berlatar belakang rnerah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lernbar dan 4 x 6
sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Surat Pemyataan tidak pemah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran l-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pemyataan terlarnpir) ;
5. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang
kurangnya I0 (sepulub) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar , sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pemyataan terlampir) ;
6. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)ISurat Keterangan (Suket) tentang Data Diri
yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap ;
7. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
rumah sakit Pemerintah yang menerangkan jenisltingkat disabilitasnya. Kriteria pelamar disabilitas adalah sebagai berikut :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik , menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
8. Asli Sertifikat Pendidik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan Stempel basah dan bukan stempel fotokopi bagi Pelamar Tenaga Guru yang telah merniliki Sertifikat Pendidik, sebanyak 2 (dua) rangkap;
9. Khusus Tenaga Kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
Berikut ini Formasi , TATA CARA PENDAFTARAN, PELAKSANAAN UJIAN, KETENTUAN LAIN, dan JADWAL SELEKSI CPNS Kabupaten Simeulue Tahun 2018 Lengkap