SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018


Sebelum melakukan Pendaftaran disarankan agar terlebih dahulu para pelamar membaca pengumuman dengan cermat, dan teliti, pastikan tidak ada infomasi yang tertinggal, pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 Instansi, 1 jabatan, dan 1 Jenis Formasi. Dan diharapkan para pelamar selalu mengakses laman website tersebut secara rutin/periodik, sambil menunggu ditampilkan pada portal resmi : https://sscn.bkn.go.id/



PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2018 , dengan ini mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 , dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KRITERIA PELAMAR

A  Formasi Khusus
1. Putra/Putri  Lulusan terbaik  Berpredikat  Dengan Pujian (Cumlaude)  dari  Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan :
a) Calon pelamar  dari  lulusan  Perguruan  Tinggi  Dalam  Negeri  berasal  dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi  terakreditasi  A/unggul pada saat kelulusan;
b) Calon Pelamar  dari  lulusan  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  dapat  mendaftar setelah  memperoleh  penyetaraan  ijazah  dan  Surat  Keterangan  yang  menyatakan
predikat kelulusannya setara sebagaimana tersebut  pada huruf (a) dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rl.

2. Disabilitas dengan ketentuan :
a) Calon Pelamar Disabilitas bukan termasuk penyandang tuna netra, tuna wicara, tuna rungu dan tuna grahita;
b) Wajib  melampirkan  Surat  Keterangan  Dokter  Pemerintah  yang  menerangkan  jenis
dan tingkat disabilitas.
c) Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon Pelamar Disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkaUjenis disabilitas yang disandang. (Dimohon kepada Calon Pelamar Disabilitas wajib melapor terlebih dahulu kepada Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum melakukan pendaftaran).

3. Eks Tenaga Honorer Kategori II dengan ketentuan :
a) Usia paling tinggi  35  (tiga  puluh  lima)  tahun  pada  tanggal  01  Agustus  2018, masih aktif bekerja secara terus menerus/tidak terputus  sampai  dengan  sekarang serta pengalaman  kerja  sebagai  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga   Kesehatan, dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Puskemas mengetahui Kepala Dinas.
b) Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S-1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 03 November 2013.
c) Bagi tenaga  kesehatan  minimal berijazah  D-Ill yang  diperoleh sebelum  pelaksanaan
Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 03 November 2013.

d) Memiliki tanda bukti Nomor Ujian Test Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 (Dalam hal Nomor Ujian Test Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 hilang/rusakllupa, untuk segera melapor ke Menu Helpdesk pada portal https:llsscn.bkn.qo.id) .
e) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
f) Eks Tenaga Honorer Kategori II  akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM beserta lnspektorat Kabupaten Aceh Timur tentang kebenaran dokumen sebelum  melakukan pendaftaran.

B. Formasi Umum.
Adalah Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana Pelamar Khusus pada huruf A diatas.

II. PERSYARATAN  PELAMARAN
A PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tlnggi saat kelulusan;
3. Bagi lulusan dari  Perguruan Tinggi  Luar Negeri telah  mendapat  Penyetaraan  ljazah
luar Negeri dari Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Pada saat mendaftar , Pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari  Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan) ;
5. Memiliki nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima puluh) untuk pelamar dari Aceh Timur dan minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk pelamar dari wilayah Aceh sedangkan minimal 3.00 (tiga koma nol nol) untuk wilayah luar Aceh .
6. Khusus   Pelamar   formasi   tenaga   kesehatan   kecuali   formasi   jabatan   Administrator
Kesehatan, wajib memiliki :
a) Surat Tanda Registrasi (STR);
b) Khusus Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Apoteker memiliki ljazah Profesi.

BERIKUT INI SYARAT,  TATA CARA PENDAFTARAN, KETENTUAN PENDAFTARAN , PELAKSANAAN  SELEKSI, SISTEM  KELULUSAN DAN KETENTUAN LAIN-LAIN CPNS KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 LENGKAP