Sebelum melakukan Pendaftaran disarankan agar terlebih dahulu para pelamar membaca pengumuman dengan cermat, dan teliti, pastikan tidak ada infomasi yang tertinggal, pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 Instansi, 1 jabatan, dan 1 Jenis Formasi. Dan diharapkan para pelamar selalu mengakses laman website tersebut secara rutin/periodik, sambil menunggu ditampilkan pada portal resmi : https://sscn.bkn.go.id/
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2018 , dengan ini mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 , dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KRITERIA PELAMAR
A Formasi Khusus
1. Putra/Putri Lulusan terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan :
a) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan;
b) Calon Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara sebagaimana tersebut pada huruf (a) dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rl.
2. Disabilitas dengan ketentuan :
a) Calon Pelamar Disabilitas bukan termasuk penyandang tuna netra, tuna wicara, tuna rungu dan tuna grahita;
b) Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan jenis
dan tingkat disabilitas.
c) Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon Pelamar Disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkaUjenis disabilitas yang disandang. (Dimohon kepada Calon Pelamar Disabilitas wajib melapor terlebih dahulu kepada Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum melakukan pendaftaran).
3. Eks Tenaga Honorer Kategori II dengan ketentuan :
a) Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus/tidak terputus sampai dengan sekarang serta pengalaman kerja sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan, dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Puskemas mengetahui Kepala Dinas.
b) Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S-1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 03 November 2013.
c) Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-Ill yang diperoleh sebelum pelaksanaan
Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 03 November 2013.
d) Memiliki tanda bukti Nomor Ujian Test Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 (Dalam hal Nomor Ujian Test Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 hilang/rusakllupa, untuk segera melapor ke Menu Helpdesk pada portal https:llsscn.bkn.qo.id) .
e) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
f) Eks Tenaga Honorer Kategori II akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM beserta lnspektorat Kabupaten Aceh Timur tentang kebenaran dokumen sebelum melakukan pendaftaran.
B. Formasi Umum.
Adalah Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana Pelamar Khusus pada huruf A diatas.
II. PERSYARATAN PELAMARAN
A PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tlnggi saat kelulusan;
3. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri telah mendapat Penyetaraan ljazah
luar Negeri dari Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Pada saat mendaftar , Pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan) ;
5. Memiliki nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima puluh) untuk pelamar dari Aceh Timur dan minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk pelamar dari wilayah Aceh sedangkan minimal 3.00 (tiga koma nol nol) untuk wilayah luar Aceh .
6. Khusus Pelamar formasi tenaga kesehatan kecuali formasi jabatan Administrator
Kesehatan, wajib memiliki :
a) Surat Tanda Registrasi (STR);
b) Khusus Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Apoteker memiliki ljazah Profesi.
BERIKUT INI SYARAT, TATA CARA PENDAFTARAN, KETENTUAN PENDAFTARAN , PELAKSANAAN SELEKSI, SISTEM KELULUSAN DAN KETENTUAN LAIN-LAIN CPNS KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 LENGKAP