Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Aceh Besar TAHUN 2018


PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh  Besar  Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Khusus formasi eks Tenaga Honorer Kategori II Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang serta minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar;
12. Berkelakuan baik; 
13. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode pelaksanaan seleksi;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) dari Program Studi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Provinsi Aceh (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 (tiga koma lima) dari Program Studi yang Terakreditasi untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar Provinsi Aceh;


II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Bupati Aceh Besar di Kota Jantho (format surat lamaran dapat diunduh dilaman http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id);
2. Fotocopy Ijazah dan Fotocopy Transkrip Nilai yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/Ketua/Direktur, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy;
3. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 3 (tiga) lembar;
4. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id);
5. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id);
6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Kriteria pelamar disabilitas adalah sebagai berikut :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;
8. Calon Pelamar dari Formasi Cumlaude merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan Fotocopy Sertifikat/Piagam Cumlaude yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy;
9. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy bagi Pelamar Tenaga Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik;
10. Asli Surat Pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan biaya sendiri bagi Pelamar Tenaga Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id);
11. Khusus Tenaga Kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;


III. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online kealamat website Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id);
  
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang muncul pada pendaftaran online tersebut;
3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu :
a. pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id);
b. pendaftaran formasi jabatan
i.  Pelamar login ke Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id);
ii. Pelamar Mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran;
iii. Pelamar melengkapi biodata;
iv. Pelamar memilih Instansi, formasi dan jabatan sesuai Pendidikan;
v. Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai syarat :
1) Scan KTP Asli;
2)  Scan Pas Foto berlatar belakang merah;
3) Scan Ijazah Asli dan akreditasi program studi (digabung dalam 1 file);
4) Scan Transkip Nilai Asli;
5) Scan Surat Lamaran Asli yang sudah ditandatangani;
6) Scan Dokumen Pendukung lainnya, berupa :
-  Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Calon Pelamar Tenaga Kesehatan;
-  Asli  Sertifikat  Pendidik/Program  Profesi  Guru  (PPG)  bagi  Calon
Pelamar Tenaga Guru (bagi yang memiliki);
- Asli Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas bagi Calon Pelamar Formasi Disabilitas;
- Asli Sertifikat/Piagam Cumlaude bagi Calon Pelamar Formasi Cumlaude;
- Asli tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 bagi Calon Pelamar Formasi Khusus eks Tenaga Honorer Kategori II;
Catatan : Format dan ukuran file yang diunggah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id);

6. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar;

10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
11. Berkas Persyaratan sebagaimana tersebut dalam poin (II.1) sampai dengan (II.11) hanya diserahkan apabila Pelamar dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
12. Berkas sebagaimana tersebut poin (11) diantar langsung oleh pelamar/pendaftar ke : Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Calon  Pegawai  Negeri  Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018
Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Aceh Besar
Alamat : Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Kota Jantho Telp : 0651 – 92244
Fax : 0651 – 92159
e-mail : bkpp.acehbesar@yahoo.com
website : http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id

13.Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/

IV. PELAKSANAAN UJIAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs
online https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id;
4. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs
http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id;
5. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
a. KTP & KK asli,
b. Ijazah asli,
c. Transkrip nilai akademik asli, dan
d. Kartu tanda peserta ujian.
6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (5), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
i. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
ii. Tes Intelegensi Umum (TIU)
iii. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
iv. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
v. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id;

vi. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
vii. Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
i. Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
4) Hasil  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  disampaikan  ke  BKN  dalam
bentuk softcopy dan hardcopy.
ii. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
2) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
3) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
4) Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
5) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf 4) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

9. Prinsip kelulusan :
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

V. KETENTUAN LAIN
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan melalui website http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id ;

3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diumumkan melalui website
http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id ;
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs SSCN dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id ;
8. Para calon pelamar/pendaftar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian, kelalaian pelamar/pendaftar dalam mengikuti pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar/pendaftar;
9. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
12. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
13. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id;
14. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018.

Catatan: apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website
https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id


BERIKUT PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS Kabupaten Aceh Besar TAHUN 2018 LENGKAP