Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Formasi CPNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2018


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik  Indonesia Nomor 107 Tahun 2018 Tanggal30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Aceh  akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

I. PERSYARATAN  UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan Uenjang dan jurusan) sesuai  dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan ;
2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 31 Desember 2018, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ljazah;
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota  TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansildaerah dalam satu periode/ event pelaksanaan seleksi;
13. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
14. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) , minimal 3,50 (tiga koma lima puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi  untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Aceh;

II. PERSYARATAN  KHUSUS

1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Gubemur Aceh di Banda Aceh, dengan melampirkan:
a. Fotokopi ljazah Perguruan Tinggi STIB terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/lnstituUSekolah Tinggi/Akademi/Politeknik,  dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/lnstituUSekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/ Perguruan Tinggi Negeri/Swasta,dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
d. Surat Pemyataan tidak pemah dihukum penjara , dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh  calon pelamar (sesuai Anak  Lampiran  1-d Keputusan  Kepa/a  BKN  Nomor  11   Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id dan https://www.bka.acehprov.go.id);
e. Surat Pemyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum  memiliki  masa  kerja  sekurang­ kurangnya 15 (lima belas) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)  di lingkungan Pemerintah Aceh, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak
2  (dua)  rangkap  (format  surat   pernyataan  dapat  diunduh   dilaman   :  https://sscn .bkn.go.id  dan https://www .bka.acehprov.go.id);

f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
g. Fotokopi sertifikat pendidik yang disahkanldilega lisir oleh dinas pendidikan dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi bagi pelamar Tenaga Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, sebanyak 2 (dua) rangkap ;
h. Fotokopi Surat Pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan biaya sendiri bagi perlamar Tenaga Guru yang tidak memiliki Sertifikat  Pendidik (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://www.bka.acehprov.go.id)
i. Khusus Tenaga Kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Regisrasi (STR) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
j. Calon pelamar dari pennyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitasnya .
Kriteria pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:
1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2. Mampu   melakukan   tugas   seperti   menganalisa ,  mengetik,   menyampaikan   buah  pikiran  dan berdiskusi;
3. Mampu berjalan dengan mengguanakan alat bantu selain kursi roda.
k. Calon pelamar dari formasi cumlaude merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi N unggul dan program studi terakreditasi N unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikatl piagam cumlaude yang disahkan/ di legalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi.
I. Surat pernyataan keabsahan data peserta dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- (format
surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://www.bka.acehprov.go.id  )
2. Dokumen yang di unggah pada saat pendaftaran adalah dokumen hasil scan dari dokumen asli;
3. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
4. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
5. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:
a. Asli ljazah Perguruan Tinggi I STIB terakhir dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur  bagi   Universitasllnstitut/Sekolah   Tinggi/Akademi/Politeknik,   dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
b. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkanldilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi  Universitas/lnstitut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 Iembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
d. Surat Pernyataan tidak pemah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak  Lampiran 1-d Keputusan Kepa/a BKN Nomor  11  Tahun 2002);
e. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa ke a sekurang­ kurangnya 15 (lima belas) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Aceh, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;
f.  Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
g. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Ke a (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
h. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
i. Asli dan Fotokopi legalisir Sural Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Saki!
Pemerintah setempat;
j. Asli dan Fotokopi legalisir Sural Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Saki! Pemerintah setempat;
k. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
6. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map warna merah. Pada bagian depan map tersebut ditulis 

NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

Berikut TATA CARA PENDAFTARAN,   PELAKSANAAN UJIAN,  KETENTUAN LAIN dan  JADWAL SELEKSI CPNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2018 Lengkap