PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2018 PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pidie Jaya tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.813/ 135 /2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi pada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut;
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pada saat pendaftaran:
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 1 Agustus 2018 ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah / STTB yang digunakan untuk pelamaran, dikecualikan untuk formasi jabatan Dokter Spesialis batas usia maksimal adalah 40 (empat puluh) Tahun;
3. Memiliki Ijazah sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan, Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
4. Bagi Calon Pelamar Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit Umum / Puskesmas);
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
10. Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 26 September s/d 10 Oktober 2018 (disesuaikan dengan pengumuman Menpan-RB dan BKN);
11. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Jabatan Formasi;
12. Calon Pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif / berlaku;
13. Calon Pelamar untuk Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website https://sscn.bkn.go.id;
14. Untuk informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat dilihat pada link https://sscn.bkn.go.id;
II. PERSYARATAN KHUSUS
Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, peserta wajib membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan dibubuhi tanda tangan diatas kertas bermaterai Rp.6.000,- dengan melampirkan :
1. Print out asli bukti pendaftaran/registrasi secara online yang telah ditandatangani oleh calon pelamar;
2. Fotocopy elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) / surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang telah dilegalisir dan masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar;
3. Fotocopy Ijazah / STTB dan Transkrip Nilai Akademik terakhir dengan IPK minimal 2,75 yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Bagi lulusan Universitas / Perguruan Tinggi luar negeri wajib menyertakan
surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti;
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Formasi Tenaga Kesehatan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar;
7. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS dan apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PNS sesuai dengan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang telah berkeluarga diketahui/tanda tangani suami/istri);
8. Bagi pelamar Formasi Umum Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik agar melampirkan Fotocopy Sertifikasi Pendidik yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (Pelamar yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diperlukan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang );
9. Surat empat macam pernyataan (point 6, 7, 8 dan 9 Persyaratan Umum) diketik diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002.
Berikut PERSYARATAN FORMASI KHUSUS EKS TH-K2, RINCIAN KEBUTUHAN FORMASI dan KETENTUAN LAINNYA CPNS Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2018 Lengkap
Format Surat Pernyataan point 7 dan 9 Persyaratan Khusus dapat diunduh