PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 143 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Aceh Barat, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
II. PERSYARATAN PELAMARAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Ijazahnya harus disahkan dan disetarakan dengan Ijazah Kesarjanaan/Kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik;
11. Bebas Narkoba;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat;
13. Bersedia mengabdi pada Kabaupaten Aceh Barat dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
B. Persyaratan Khusus
1. Persyaratan untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II :
a. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018;
c. Masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
d. Minimal berijazah Strata 1 Bagi Tenaga Pendidik yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
e. Minimal berijazah Diploma III bagi Tenaga Kesehatan yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
f. Memiliki Sertifikat Pendidik bagi Tenaga Pendidik;
g. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi bagi Tenaga Kesehatan;
h. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013;
i. Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
2. Persyaratan Pelamar Formasi Umum :
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
c. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2.5 (dua koma lima);
d. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
e. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi bagi Tenaga Kesehatan;
f.. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Berikut Syarat Tata Cara Pendaftaran, JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI, SISTEM KELULUSAN dan KETENTUAN LAIN-LAIN CPNS Kabupaten Aceh Barat Tahun 2018 Lengkap dibawah ini :