Syarat dan TATA CARA PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018

 
 SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018

Dalam rangka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 152 Tahun 2018 tentang Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018, kami mengundang putra-putri yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan ketentuan sebagai berikut:



PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI,Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pegawai BUMN/ BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
13. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan

PERSYARATAN KHUSUS
1. Membuat surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf latin, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Bupati Kabupaten Aceh Tengah di Takengon, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi terakhir yang disahkan dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/ lnstitut/Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
Khusus untuk Tenaga Teknis S1 dan D-III paling rendah / minimal mempunyai nilai IPK Eksakta 2,50 dan non Eksakta 2,70 Bagi peserta Test Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kesehatan dibebaskan dari Persyaratan Nilai IPK.
c. Fotokopi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) yang disahkan dilegalisir dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
d. Bagi Calon Pelamar untuk formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Calon Pelamar Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2. Minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013;
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
5. Mekanisme/ sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara.
f. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
g. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiraran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id;
h. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar, (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id;
i. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;

2. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;

3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;


TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id;
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan /instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email yang masih aktif / berlaku);
4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018, wajib Mengunggah Dokumen dalam bentuk Scan Sbb.
a. Surat Lamaran yang sudah ditanda tangani diatas materai 6.000
b. KTP dan KK Asli,
c. Pas photo ukuran 3x4,
d. Swafoto (selfie/foto pelamar memegang KTP dan Kartu Informasi Akun),
e. Ijazah Asli,
f. Transkip Nilai Asli.
5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan
kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat langsung ke menu LOGIN di Portal SSCN;
6. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum/Formasi Khusus) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan system CAT(Computer Asissted Test);
8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah;
10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda sudah mengisi data tersebut dengan benar;
11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
16. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/ daerah dan 1 (satu) periode;
17. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
18. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan pada point II.1, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi;

Di tujukan ke : Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah
Jalan Yos sudarso No 01 Takengon Aceh Tengah
19. Pelamar dapat me.ngikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
20. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur ;
21. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id/ dan http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
22. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscn.bkn.go.id

PELAKSANAAN UJIAN

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
2. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. KTP & KK asli,
b. Ijazah asli,
c. Transkrip nilai akademik asli, dan
d. Kartu tanda peserta ujian.
3. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (2), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
4. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id atau Di media cetak;
5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018;
5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dan BKN melaluihttps://sscn.bkn.go.id atau http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id; atau di media cetak;
6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT.
1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
c) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
d) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/ daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/ daerah;
b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
d) Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
7. Prinsip kelulusan
1. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
2. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai denganjumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

KETENTUAN LAIN
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 wajib menggunakan system CAT (Computer Assisted Test);
2. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknurn yang mengatas namakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/ pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id; https://bkn.go.id; https://sscn.bkn.go.id, atau di media cetak lokal atau di media elektronik lokal;
6. Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 5 (lima) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;
7. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian rnengundurkan diri digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
9. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
10. Keputusan Tim Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
11. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
12. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 dapat menghubungi:
a. Nomor HP 0823-6700-2726 (hanya menerima dan melayani SMS) pada hari Senin s.d. Sabtu pukuI 08.00 s.d. 16.00 WIB;
b. E-Mail: helpdesk. http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id pada hari Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB;

Berikut Surat Pernyataan, Surat Permohonan, Jadwal Seleksi dan Warna MAP Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

Surat Pernyataan CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018

Surat Permohonan CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018

 
Warna Map CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018



Surat Pernyataan KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018

 

Surat Permohonan CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018



Jadwal Seleksi CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018