PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN NAGAN RAYA FORMASI TAHUN 2018
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 208 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018, bersama ini kami Umumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendapat Formasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2018 dari Honorer K-11 dan Pelamar Umum.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia Paling Rendah 18 (Delapan Belas) Tahun dan Paling Tinggi 35 (Tiga Puluh lima) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
6. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri baik sipil maupun TNI/POLRI;
7. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota PARPOL;
8. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah I
RSU atau PUSKESMAS setelah lulus seleksi;
9. Berkelakuan baik yang dibutuhkan dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari POLRI setelah lulus seleksi;
10 Surat Keterangan tidak mengkonsumsi - menggunakan Narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari Unit pelayanan Kesehatan Pemerintah setelah lulus seleksi;
11. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11
Tahun 2002 setelah lulus Seleksi
12. Peserta yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
13. Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada point 12 diatas tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
14. Apabila telah dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan NIP,namun mengundurkan diri akan mendapat sanksi TIDAK DAPAT mendaftar di rekruitmen CPNS Periode selanjutnya;
15. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
BERIKUT Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 LENGKAP