Jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS PARA pelamar CPNS 2018 yang telah menjalani tes mulai membocorkan soal-soal tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU) yang muncul di seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Para pelamar CPNS 2018 saling berbagi dalam insta story akun instagram rekrutmencpns2018.
Inilah beberapa soal yang muncul dalam TWK dan TIU CPNS 2018 :
Jawabannya K3tua BPUPKI adalah Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua.
Sementara itu 2 ketua mudanya (wakil ketua) adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).
2. Kapan lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan?
Jawabannya adalah lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada kongres pemuda 28 Oktober 1928, dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan november 1928.
3. Sebutkan fungsi BPK?
Jawabannya fungsi BPK, antara lain :
(a) fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan,dan pengelolaan kekayaan negara,
(b) fungsi yudikatif yakni kewenangann menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan negara,
(c) fungsi rekomendatif yakni memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
Fungsi Mahkamah Konstitusi, antara lain :
(a) sebagai penafsir konstitusi,
(b) sebagai penjaga hak asasi manusia,
(c) sebagai pengawal konsitusi,
(d) sebagai penegak demokrasi,
(e) fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain memeriksa perkara terkait UU bertentanngan dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum
5. Sebutkan fungsi Mahkamah Agung?
a. Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.
b. Fungsi pengawasan – melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
c. Fungsi Mengatur – mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
d. Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
e. Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Wewenang Presiden RI ada 2, yakni wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara, antara lain :
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
- Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
- Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
- Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
9. Sebutkan bentuk nasionalisme zaman sekarang?
10. Bentuk pengamalan sila ke-3 dalam dunia internasional dan bermasyarakat?
10. Sebutkan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945?
11. Sebutkan alasan diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika?
12. 45 butir pancasila juga disebut banyak keluar?
Inilah daftar lengkap 45 butir pancasila :
I. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan - yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa
- Mengembangkan sikap saling menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
I
II. SILA PERSATUAN INDONESIA
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan .
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
IV. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
- Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
- Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.