3 Bidang Fokus Rekrutmen PPPK 2019 (Informasi Resmi BKN)

Informasi resmi dari BKN tentang PPPK 2019 P3K. Ada tiga bidang yang menjadi fokus rekrutmen.
Informasi Resmi BKN Tentang PPPK 2019, Ada 3 Bidang Fokus Rekrutmen

Seleksi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan digelar Februari 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Sahirman Jumli, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seleksi PPPK atau P3K tak jauh berbeda dari seleksi CPNS. Melalui Twitter, BKN menyampaikan tentang P3K. BKN menjelaskan bahwa BKN juga termasuk ASN.  Untuk batas usia, PPPK maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Ada tiga bidang fokus penerimaan PPPK.

Ketiganya adalah Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Masing-masing Instansi akan menghitung kebutuhan sesuai beban instansi dan kemudian disampaikan ke BKN.



Seleksi P3K 2019 juga akan diadakan secara transparan, sama seperti CPNS.
Nantinya pesera akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT).
Begitu juga dengan pendaftaran yang dilakukan secara online di SSCASN.



Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun.
Nantinya masa kerja bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.



Syarat untuk mendapat PPPK 2019 adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun.
Peserta yang mendaftar akan mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi.
Pendapatan yang didapat PPPK 2019 P3K adalah gaji, tunjangan, hak, dan fasilitas.
Bedanya, tidak ada dana pensiun.
Pelamar yang dinyatakan lolos akan mendapat NIP dan SK.
Setiap tahun pegawai P3K dievaluasi oleh kepala daerah.
Dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah rekrutmen tahap awal di mana yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian.
"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu," ujar Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan, rekrutmen pada tiga sektor itu diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah.
Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan," ujar Bima.
Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK ini.
Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayai PPPK.
"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.