Formasi CPNS 2019 dan Mekanisme Pendaftaran PPPK Februari 2019

 

Pendafataran PPPK tahun 2019 
Pemerintah tak hanya akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di tahun 2019 ini.
Namun, pemerintah juga telah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua, Papua Barat dan daerah terdampak bencana.

Kabar baik ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syarifuddin, saat memberi arahan di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang PPPK dan rencana pengadaan P3K tahap pertama di Batam, Rabu (23/01).
Syarifuddin mengungkapkan, seleksi CPNS tahun 2019 ini akan dilaksanakan secara bertahap, tanpa mengganggu jalannya pemilu serentak pada April mendatang.
Menurut Syarifuddin seperti dilansir dari laman Menpan.go.id, rekrutmen CPNS tahun ini untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Kemenpan mencatat terdapat 48 Pemerintah Daerah (Pemda) yang yang mengalami penundaan seleksi CPNS di tahun 2018.
"Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," jelas Syarifuddin.
Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka rekrutmen P3K yang akan dimulai pada Februari 2019.
Pada tahap pertama, seleksi P3K dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Sedangkan tahap seleksi kedua P3K diperuntukkan bagi formasi umum.
Rencananya, pemerintah akan menerima 150.000 lowongan P3K di tahun 2019 ini.

Mekanisme Seleksi P3K

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman resmi BKN.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi.