Jadwal dan Formasi Yang Diterima pada CPNS 2019

Kabar gembira bagi anda yang bercita-cita menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Kemenpan-RB akan membuka lowongan CPNS 2019

Maret 2019, Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Begini Jumlah yang Diterima
Maret 2019, Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Begini Jumlah yang Diterima

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (14/11/2018).   Kabar gembira bagi anda yang bercita-cita menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Kemenpan-RB akan membuka lowongan calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Rencananya CPNS 2019 bakal dibuka pada Maret 2019.
Dikabarkan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu.
Setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan.

Rencananya jumlah lowongan atau formasi yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu.
Pada tahun 2019 ini, sekiatar 100.000 formasi dibuka.
Hal ini diungkapkan Menteri PAN-RB Syafruddin, di DPR, Jakarta, Selasa (22/1).
“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS. (Instansinya) seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. 2018 itu 238 ribu, kalau 2019 itu 100 ribu,” kata Menpan RB, Syafruddin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam mengatakan masih menunggu keterangan resmi.
"Nah sama dengan pernyataan kabiro komunikasi dan informasi aku juga belum bisa memberikan informasi, kita tunggu saja info resminya dari kemenpan. Yang jelas formasi penerimaan cpns yang baru lalu masih banyak formasi yang lowong," ucap Perkasa.

PPPK Mulai Februari 2019

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Adapun jumlah kuota yang disediakan adalah 75 Ribu.
Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS.

Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin.
3 Jurusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.
Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
 “Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Jabatan untuk PPPK
Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
2. Batas Usia Pelamar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)