Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemberkasan CPNS Kemenag Aceh Tahun 2018




Q. lamaran dan DRH tulis tangan pola lama atau boleh diketuk Krn tidak disebutkan, tanggal menggunakan rentang pemberkasan atau harus diatas tgl berkas terakhir yang dikeluarkan pihak lain (SKCK, dll)

A. Boleh tulis tangan/diketik yg penting terbaca dgn jelas, khusus DRH wajib huruf KAPITAL, tgl sesuai ketentuan di pengumuman, sesuai rentang waktu pemberkasan, 16 jan sd 5 feb 2019

Q. Kalau ada yang memiliki SKCK, dll sebelum tanggal pengumuman apa boleh dipakai?

A. Boleh, kalau masih berlaku hingga april 2019

Q. SKD dan SKJ hanya dibatasi dokter yang tanda tangan harus PNS sesuai pengumuman atau harus juga dari Rumah sakit pemerintah?

A. Ikuti pengumuman 😂

Q. Mapnya bebas, apa boleh snel?

A. Yg penting jgn sampai berkasnya tercecer 😋

Q. Apakah ada ketentuan legalisir ijazah harus yang terbaru?

A. Tidak ada ketentuan, tapi sebaiknya yg terbaru.

Q. SKCK dan Suket boleh tdk di urus di kota lain t4 pelamar berdomisili atau mesti di urus di kota Satker ??

A. Boleh di mana saja

Q. Ijasah mulai dari SD atau tidak?

A. Baca pengumuman

Q. SKCK susah ada dari Polda...apa harus buat lg yg di Polres?

A. Minimal Polres, jika Polda silahkan, prinsipnya masih berlaku hingga April 2019


Q. Bagaimana dengan guru yang belum punya sertifikat pendidik?

A. Ya, tidak perlu dilampirkan. Coba cek pengumuman, kalimatnya "bagi yg memiliki bla bla bla"


Q. Jika DRH pada SSCN tidak muncul, apakah bisa menggunakan DRH sebagaimana di lampiran 3

A. Bisa, itu fungsi nya disiapkan juga DRH yg manual


Q. Untuk yang sudah ada ijasah lebih tinggi dari ijasah prasyarat formasi apakah kboleh dicantumkan pada DRH?

A. Gunakan ijazah yg sesuai dgn ijazah saat melamar formasi


Q. Berkas rangkap 3..semua asli atau 1 aja yg asli

A. 1 yg asli


Q. Adakah redaksi untuk keseragaman pencantuman pada perihal keperluan/keterangan pada SKCK, apakah "Untuk Pemberkasan CPNS" atau "Penetapan NIP"?

A. Pemberkasan usul penetapan NIP CPNS

Q. Apakah Suket Jasmani dan Rohani harus 2 lembar, atau cukup 1 lembar?

A. 2 lembar. Boleh 1 lembar, tapi pastikan berbunyi  Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani di suratnya.

Q. Keterangan pada SKCK sudah tertulis "Untuk Pemberkasan CPNS"  "Penetapan NIP" dll, apakah harus buat ulang?

A. Tidak perlu.