Seleksi PPPK 2019, Polemik dan dan Formasi yang dibutuhkan

Berubah jadi polemik soal gaji calon PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari honorer K2. Polemik Seleksi PPPK 2019: Pendaftaran Dimulai Februari dan Formasi yang Dibutuhkan

SIAP-SIAP! Pemprov Sulawesi Selatan Buka Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Penjelasan Kepala BKD  Berubah jadi polemik soal gaji calon PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari honorer K2. Ddiungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, jika pemerintah pusat memang belum punya anggaran untuk menggaji mereka.

Sejumlah daerah juga keberatan kalau untuk menggaji PPPK, sementara kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan tidak akan memaksa daerah yang tak punya anggaran untuk penggajian dimaksud

Hingga kini belum tergambar solusinya, karena pertama, tidak ada anggaran di pusat.
Urgensi bagi daerah untuk menggaji PPPK kemungkinan tidak terlalu mendesak dibandingkan dengan pos anggaran lainnya.

Terhimpun, untuk mencari solusi penggajian PPPK ini, kabarnya komisi II akan memfasilitasi pertemuan pemda dengan kementerian terkait.
Sebab, DPR juga belum mendapat laporan utuh mengenai hasil pertemuan pemerintah pusat dengan daerah mengenai PPPK ini.

Baik dari Kementerian PAN-RB maupun BKN.

"Belum ada (kabar terkini), kita tunggu saja selanjutnya langkah apa yang diambil pusat," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam.

"Belum ada kejelasan tentang sumber dana penggajian. Umumnya daerah keberatan jika dibebankan ke daerah," Ucap Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah.

Pemerintah daerah kabupaten Banjar pun masih menunggu keputusan pusat.
Dibuka Februari

Proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Adapun jumlah kuota yang disediakan adalah 75 Ribu.
Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS.

Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin.

3 Jurusan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.
Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
 “Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.