Gagal PPPK/P3K, Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2

Andai tak lolos PPPK/P3K 2019, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan tetap memerhatikan kesejahteraan honorer K-II atau K2
Gagal PPPK/P3K, Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2, Ini Caranya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan tetap memerhatikan kesejahteraan tenaga honorer K-II atau K2 andai tak lolos PPPK/P3K 2019

Satu persatu pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK/P3K 2019 di Tahap I mulai berguguran alias gagal melanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti diketahui, seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I ini ditujukan untuk tenaga honorer eks kategori II (K-II atau K2) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah ada sebanyak 20an pelamar PPPK/P3K 2019 gagal melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya.
Pelamar PPPK/P3K yang gagal tersebut melamar di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Pemkot Pangkalpinang), dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kabupaten TTS).


Tak semua bisa lamar CPNS

Pemerintah menyadari tidak semua tenaga honorer kategori II (K-II atau K2) bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini.

Dilansir oleh Sekretariat Kabinet RI di situsnya www.setkab.go.id pada September 2018 lalu, terhadap yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS ini, pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer K-II atau K2 untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K 2019).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK/P3K itu.
“Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya. Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018) sore, seperti dilansir www.setkab.go.id.
Khusus untuk tenaga guru, untuk tenaga honorer K-II atau K2 yang masih memenuhi syarat usia, menurut Kepala BKN itu, bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan pada tahun ini.
Sedangkan untuk yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, nanti setelah RPP ini ditetapkan bisa mengikuti ujian PPPK/P3K 2019.
Ditegaskan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan Undang-Undang untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar.
“Jadi itu tetap harus dilakukan dan juga sesuai dengan kebutuhan,” kata Bima Haria seraya menambahkan, kebutuhan itu nanti akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar sekarang, kekurangannya berapa, kemudian dari tenaga honorer itu akan dilakukan tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
P3K atau PPPK ini, jelas Bima Haria, memiliki kontrak kerja dari 1 tahun sampai usia batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan.
“Jadi misalnya guru, kalau guru itu bisa 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Kalau 1 tahun sebelum pensiun dia masih bisa, jadi kalau guru madia dia 60 jadi 59 itu bisa dipensiunkan,” ungkap Bima Haria.

Beri Kesejahteraan

Adapun terhadap tenaga honorer K-II atau K2 yang tidak bisa diterima dalam jabatan PPPK/P3K, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan skema berikutnya adalah skema untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.


PEKERJA HONORER - Tenaga honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia.
PEKERJA HONORER - Tenaga honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. (Henry Lopulalan/ Warta Kota)

Ia menjelaskan, sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional), yang tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR.
“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.
Presiden Joko Widodo, lanjut Kepala BKN, berpesan kalau ketiga skema ini dijalankan maka tidak boleh ada lagi honorer baru.
“Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini. Jadi ini juga hal yang harus diperhatikan ketika skema ini sudah dilaksanakan maka rekrutmen untuk tenaga honorer harus dihentikan,” pungkas Bima Haria. (FID/JAY/ES)
Terbentuk sebanyak 95.290 akun untuk PPPK/P3K 2019
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs sscasn.bkn.go.id telah resmi ditutup, Minggu (17/2/2019) 24.00 WIB.
Berkaitan dengan penutupan pendaftaran PPPK/P3K itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update jumlah pendaftar PPPK/P3K.
Hingga Senin (18/2/2019) pukul 00.01 WIB, jumlah akun yang terbentuk sebanyak 95.290.
Dari jumlah itu, pelamar yang submit dokumen sebanyak 87.561.
Adapun status submit dokummen yakni Kementerian Agama (Kemenag) 9.642, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 3.031.

Berikut rincian update pendaftar PPPK/P3K seperti dikutip  dari Facebook BKN:

*Update Penutupan Pendaftaran Seleksi PPPK/P3K Tahap I 2019*
*18 Feb pukul 00.01 WIB*

Jumlah akun 95.290

Submit dok 87.561

*Status Submit Dokumen*

Kemenag 9.642
Kemenristekdikti 3.031
*Big 3 Submit Dokumen Wilker Kanreg BKN*
*Kanreg Yogyakarta*
Kab Brebes 906
Kab Jepara 697
Kab Demak 691
*Kanreg Surabaya*
Kab Jember 1.332
Kab Bangkalan 1.035
Kab Sumenep 973
*Kanreg Bandung*
Kab Cianjur 2.159
Kab Garut 1.743
Kab Bogor 1.701
*Kanreg Makassar*
Kab Bone 1.184
Kab Luwu 474
Kab Luwu Utara 463
*Kanreg Jakarta*
Kab Lampung Tengah 485
Kab Lampung Utara 427
Kab Lampung Timur 371
*Kanreg Medan*
Kab Simalungun 293
Kab Serdang Bedagai 279
Kab Deli Serdang 222
*Kanreg Palembang*
Kab OKI 372
Kab Banyuasin 365
Kab Musi Rawas 241
*Kanreg Banjarmasin*
Kab Tabalong 177
Kota Samarinda 141
Kab Banjar 137
*Kanreg Denpasar*
Kab Bima 1.232
Kab Lombok Tengah 752
Kab Sumbawa 634
*Kanreg Manado*
Kab Gorontalo 184
Kab Bone Bolango 111
Kab Minahasa Selatan 77
*Kanreg Pekanbaru*
Kab Kampar 502
Kab Pasaman Barat 429
Kab Pesisir Selatan 423
*Kanreg Banda Aceh*
Kab Aceh Timur 281
Kab Aceh Tengah 231
Kab Aceh Tamiang 164
*:: Tim Publikasi SSCASN ::*
*:: Biro Humas BKN::*