JADWAL UJIAN PPPK FORMASI EKS KH2 KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2019



Syarat mengikuti ujian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 sebagai berikut :
Membawa e-KTP/Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP (Asli)
• Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian
• Pakaian : kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam dan wajib menggunakan sepatu.

Peserta ujian wajib memenuhi/melengkapi persyaratan dan hadir tepat waktu, apabila peserta tidak dapat mengikuti ketentuan tersebut di atas maka dinyatakan gugur.

JADWAL UJIAN PPPK 2019


 
KLIK LINK JADWAL UJIAN PPPK 2019

Lokasi pelaksanaan ujian bertempat di Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) Negeri 1 Takengon, Jalan . Lebe Kader Lr. Sejahtera No. 13, Takengon Aceh Tengah, Aceh.

Map Lokasi Ujian 



Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir di ruang ujian paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh pengawas.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu login untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka
peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
g. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i. Peserta hanya diperkenankan membawa kartu peserta, kartu login dan identitas diri ke dalam ruang ujian.
j. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya
k. Peserta dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;
4) merokok dalam ruangan ujian.
l. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi catunbk.
m. Setelah waktu ujian selesai, peserta tetap berada di dalam ruang ujian sampai pengawas mengijinkan untuk meninggalkan ruang ujian
n. Peserta meninggalkan ruang ujian secara tertib.

Sanksi

a. Pelanggar tata tertib huruf (8j) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (8k) dapat berupa teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta ujian.
Lain-Lain

Hal - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.