6 Fakta P3K/PPPK Kemenag 2019, Sempat Ditunda hingga 17 Poin Penting di Surat Penugasan Guru/Dosen

Setelah sempat ditunda, seleksi P3K/PPPK Kemenag 2019 tahap I akhirnya kembali dilanjutkan.
6 Fakta P3K/PPPK Kemenag 2019, Sempat Ditunda hingga 17 Poin Penting di Surat Penugasan Guru/Dosen ILUSTRASI - Pengumunan dari BKN seputar PPPK/P3K tahun 2019 di akun twitter resmi @BKNgoid pada, Kamis (14/2/2019)lalu.

Setelah sempat ditunda, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama (P3K/PPPK Kemenag) 2019 tahap I akhirnya kembali dilanjutkan.  Tahapan selanjutnya yang akan dilalui para pelamar dari eks honorer kategori II (K2/K-II) P3K/PPPK Kemenag adalah seleksi administrasi.
Untuk itu, seperti dilansir Kementerian Agama di situs resminya www.kemenag.go.id, seluruh pelamar dari eks honorer kategori II (K2/K-II) P3K/PPPK Kemenag diminta untuk segera mengirimkan berkas persyaratan ke satuan kerja yang dipilih.


Sekjen Kemenag RI M Nur Kholis Setiawan
Sekjen Kemenag RI M Nur Kholis Setiawan (www.kemenag.go.id)

“Pelamar (P3K/PPPK Kemenag) yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Berikut sejumlah poin penting seleksi P3K/PPPK Kemenag 2019 yang sudah dirangkum Tribunkaltim.co dari www.kemenag.go.id :

1. Pengiriman berkas hingga tanggal 28 Maret

“Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.
Seleksi P3K/PPPK Kemenag Kementerian Agama tahap I dibuka pada pertengahan Februari 2019.
Seleksi P3K/PPPK Kemenag ini diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen.

2. Usulkan lebih 20 ribu formasi

Menurut M Nur Kholis Setiawan, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi P3K/PPPK Kemenag, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen.
P3K/PPPK Kemenag adalah eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.

3. Tahapan selanjutnya
"Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian," jelasnya.

4. Gratis
“Seluruh proses pengadaan P3K/PPPK Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.

5. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi
1. Hasil cetakan bukti pendaftaran/Kartu Akun SSP3K;
2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013;
5. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- siap ditempatkan diseluruh unit kerja Kementerian Agama;
6. Surat Penugasan:
a. Untuk Guru, masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah sampai saat mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Madrasah/Sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat informasi :

- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Nama Madrasah/Sekolah
- NUPT/NPK
- NIK
- Mata Pelajaran diampu
- Kabupaten/Kota
- Provinsi (terlampir).

b. Untuk Dosen, masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan Unit Eselon I terkait yang memuat informasi :

- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Nama PTKN
- NIK
- Mata Kuliah diampu
- Kabupaten/Kota
- Provinsi (terlampir).

6. Sempat ditunda

Kementerian Agama menunda pelaksanaan seleksi Pengadaan P3K/P3K Kemenag untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi P3K/PPPK Kemenag tahap I ini akan dilakukan pada tahap II.
Secara nasional, seleksi P3K/PPPK Kemenag direncanakan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari – Maret;
tahap II Mei – Juni;
dan tahap III pada September – Oktober.
“Seleksi P3K/PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.