Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I

Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I ditunda hingga dua kali.
Tunda hingga Dua Kali, BKN Umumkan Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I
Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I ditunda hingga dua kali.

Jika merujuk pada jadwal sebelumnya, pengumuman PPPK/P3K tersebut harusnya disampaikan sejak 1 Maret 2019.
Namun, pengumuman PPPK/P3K kembali ditunda hingga 12 Maret 2019 karena alasan pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.

Selain itu, pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan, yakni 12 Maret 2019.
Lantas, hingga Selasa (12/3/2019) kemarin, hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I belum juga diumumkan.
Dilansir dari akun @BKNgoid di Twiiter, hingga malam tadi, baru 81% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Untuk itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian belum bisa dilakukan.



Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua skema pengumuman akhir seleksi PPPK/P3K Tahap I.

Berikut surat edaran resmi dari BKN:

Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat 2 (dua) skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut:
1. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.
2. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
b. Batas penerimaan usulan dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019. Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan KemPANRB adalah hal yang positif.
Secara sistem, web SSCASN sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini jika semua Pemerintah Daerah sudah mengirimkan surat sebagai mana butir 2.a. di atas.
Melalui Siaran Pers ini, BKN mengimbau bagi seluruh peserta P3K untuk tetap sabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.
Jakarta, 12 Maret 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara
Ttd
Mohammad Ridwan
Informasi resmi mengenai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I bisa dilihat di tautan ini

Seleksi Kompetensi

Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.
Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara.
Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.
Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing.
Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).
Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.
Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.
Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.