KemenpanRB akan membuka penerimaan CPNS 2019 di dua provinsi lagi. Setelah Sulawesi Tengah, Provinsi Papua dan Papua Barat akan menerima CPNS 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB akan membuka penerimaan CPNS 2019 di dua provinsi lagi.
Setelah Sulawesi Tengah, Provinsi Papua dan Papua Barat akan menerima CPNS 2019.
Penerimaan CPNS 2019 di tiga provinsi tersebut merupakan lanjutan dari CPNS 2018. Dimana, ketiga provinsi tersebut tak ikut serta karena sesuatu hal, seperti Sulteng akibat bencana.
Dilansir dari laman papua.go.id, pengumuman penerimaan CPNS Papua dan Papua Barat akan dimulai pada 4 Maret 2019 hingga 22 Maret 2019.
Kemudian proses pemberkasan bagi yang lulus seleksi pada 13 Juni - 3 Juli 2019.
Meskipun penerimaan CPNS Papua dan Papua Barat direncanakan mulai hari ini, Senin (4/3/2019), tetapi pengumuman yang ditunggu-tunggu belum juga muncul.
Portal SSCASN atau SSCN juga belum menyediakan registrasi untuk CPNS Papua dan Papua Barat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya menjelaskan, pengumuman penerimaan CPNS Papua memang sedikit mengalami perubahan, tetapi jadwalnya dipastikan tidak akan berubah.
BKN juga menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah ikut mendaftar CPNS di tahun 2018 tak boleh lagi melamar di tahun 2019.
"Ada perubahan dikiiiiiiit tanpa mengubah jadwal. Siapkan dokumen, jiwa, & raga untuk seleksi penerimaan #CPNS2018 di Prov Papua & Papua Barat. Yg sdh daftar tahun lalu tak boleh ikut lagi. Sabar ya.
Cek web/medsos instansi atau web SSCN," kicau BKN pada Senin sore.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda mengatakan penerimaan CPNS itu juga hasil tindaklanjut dari pertemuan antara Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu di Jayapura.
“Dimana hasil dari pertemuan itu kita telah bersurat ke Menpan RB yang kemudian mendapat balasan sehingga ada pertemuan dengan seluruh Sekda hari Senin. Dari pertemuan ini kita harap ada kesepatakan untuk teknis perekrutannya di Papua,”katanya seperti dikutip dari papua.go.id
Sementara untuk perekrutan CPNS kali ini, sambung ia, Provinsi Papua mendapat kuota sekitar 6.600 lebih.
Penerimaan terbuka untuk umum dan akan diselenggarakan pada provinsi serta masing-masing kabupaten dan kota.
Sebelumnya telah beredar surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 810/1671/set tanggal Februari 2019 perihal penyampaikan jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS formasi umum 2018.
Dimana dalam surat tersebut Menteri PANRB menyetujui presentase penerimaan formasi 80 persen untuk asli Papua dan 20 persen non Papua, sementara pelaksanaan seleksi menggunakan CAT yang hasil/nilai SKDnya berdasarkan pemeringkatan.
Alur Pendaftaran
Berikut tahapan pendaftaran CPNS di laman SSCASN
1. Akses Portal SSCN 2018
Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.
2. Membuat akun SSCN 2018
-Pilih menu Registrasi
-Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
-Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
-Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.
3. Log in ke SSCN
Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Melengkapi biodata
-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
-Melengkapi datan pada form yang tersedia
-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
Rincian Gaji PNS
Rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) diketahui yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015
Penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus terus berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perkembangan penetapan NIP CPNS 2018 ini juga terus diinformasikan BKN melalui akun twitter resmi BKN @BKNgoid dan situs www.bkn.go.id.
Hingga Senin (25/2/2019), berdasarkan keterangan BKN di akun resminya, sebanyak 66.788 NIP CPNS 2018 telah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP oleh BKN.
Info selengkapnya bisa dilihat di tautan ini.
Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat.
Dan otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara. Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019 ini.
Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sifatnya sudah pasti. Lantas, berapa kenaikannya dan gimana cara menghitung jumlah naiknya? berikut selengkapnya.
Pengumuman kenaikan gaji ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.
Sebagai contoh, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.(*)