Update Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018.
Update Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018.
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 usai Pemilihan Umum (Pemilu).
Meski demikian, dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat sudah membuka pendaftaran CPNS 2018 mulai 4 Maret 2019.
Serupa dengan penerimaan CPNS Provinsi Sulawesi Tengah yang pendaftarannya sudah ditutup belum lama ini.
Nah, untuk CPNS 2018 di 399 instansi pusat maupun daerah telah masuk dalam daftar yang diusulkan penetapan NIP.
Selain jalur CPNS, Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga sudah merilis jadwal pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019 Tahap I.
Berikut update pendaftaran CPNS 2019, pengumuman hasil seleksi PPPK 2019, dan penetapan NIP CPNS 2018 yang dirangkum dari berbagai sumber:
Pendaftaran CPNS Papua dan Papua Barat
Setelah Provinsi Sulawesi Tengah, dua provinsi lain di Indonesia membuka pendaftaran CPNS.
Kedua provinsi tersebut, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Hari Senin, 4 Maret 2019 akan ada pengumuman apa sih untuk Prov Papua & Papua Barat?
Tunggu saja, khan sekarang belum Senin, hehe. Jangan lupa olga & jaga asupan berimbang," tulis admin @BKNgoid
Dikutip dari laman resmi Pemprov Papua, sudah ada rilis jadwal penerimaan CPNS 2019.
Jadwal seleksi penerimaan CPNS, mulai dari pengumuman penerimaan dari tanggal 4-22 Maret 2019 sampai dengan proses pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus mulai tanggal 13 Juni &ndasndash; 3 Juli 2019.
Pendaftaran CPNS tahun ini akibat penerimaan CPNS 2018 yang sempat tertunda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda mengatakan penerimaan CPNS itu juga hasil tindaklanjut dari pertemuan antara Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu di Jayapura.
“Dimana hasil dari pertemuan itu kita telah bersurat ke Menpan RB yang kemudian mendapat balasan sehingga ada pertemuan dengan seluruh Sekda hari Senin. Dari pertemuan ini kita harap ada kesepatakan untuk teknis perekrutannya di Papua,”katanya seperti dikutip dari papua.go.id
Sementara untuk perekrutan CPNS kali ini, sambung ia, Provinsi Papua mendapat kuota sekitar 6.600 lebih.
Penerimaan terbuka untuk umum dan akan diselenggarakan pada provinsi serta masing-masing kabupaten dan kota.
Sebelumnya telah beredar surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 810/1671/set tanggal Februari 2019 perihal penyampaikan jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS 2018.
Dimana dalam surat tersebut Menteri PANRB menyetujui presentase penerimaan formasi 80 persen untuk asli Papua dan 20 persen non Papua, sementara pelaksanaan seleksi menggunakan CAT yang hasil/nilai SKDnya berdasarkan pemeringkatan.
Pendaftaran CPNS 2019
Penerimaan CPNS pada tahun ini akan kembali dibuka. Pendaftaran dijadwalkan usai pelaksanaan Pemilu 2019.
Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini pernah diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima usai pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Kamis (7/2/2019) lalu, mengatakan pendaftaran CPNS 2019 akan digelar usai Pemilu ini.
Untuk formasi CPNS 2019 tetap akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengusulkan.
"Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019) baru akan dibuka pendaftaran setelah pemilu, " ujarnya
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan pemerintah tak akan membuka lowongan CPNS menjelang Pilpres.
Menurutnya, hal itu bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang akan digelar.
"Prinsipnya kita nggak akan ada ramai-ramai menjelang Pilpres. Nanti mengganggu dan bisa disalahartikan oleh siapa pun," kata Ridwan.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal lengumuman hasil seleksi PPPK 2019 atau P3K yang diperuntukkan bagi tenaga honorer.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 tahap I itu disampaikan melalui akun ofisial BKN di Twitter @BKNgoid
Pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.
Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019," tulis admin akun BKN.
Seleksi yang menggunakan Computer Asissted Test atau CAT akan berlangsung hingga Minggu (24/2/2019) di 417 titik lokasi SMA/SMK di 360 Kabupaten/Kota.
Seleksi tersebut 73.111 peserta yang terdiri dari 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi.
Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
Penetapan NIP CPNS 2018
Seluruh proses pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2018 di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada Jumat (1/3/2019).
Berdasarkan data dari dashboard BKN, 104.455 CPNS yang tersebar di 399 instansi pusat maupun daerah telah masuk dalam daftar yang diusulkan penetapan NIP. Namun, belum semuanya mendapatkan NIP.
Dari data tersebut, 82.974 CPNS telah ditetapkan NIP-nya. Dengan demikian, masih ada 21.477 CPNS yang belum mendapatkan NIP, di mana satu orang dinyatakan batal dan tiga orang tidak memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana nasib CPNS Tahun Anggaran 2018 yang belum ditetapkan NIP-nya?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, hal yang berkaitan masa kerja CPNS diatur melalui peraturan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Secara formal tentu berarti belum ada kelengkapan formalnya, namun itu tergantung PPK-nya. Bisa saja PPK menyatakan bahwa sambil menunggu NIP dia (CPNS) bisa bekerja di institusi tersebut," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).
"Sesuai peraturan, PPK berhak mempekerjakan, memberhentikan, dan lain-lain," lanjut dia.
Sementara itu, terkait dengan tanggal mulai kerja diserahkan kepada masing-masing instansi.
Mudzakir berharap, penetapan NIP CPNS 2018 yang dinyatakan memenuhi syarat tetap dilakukan.
"Yang sudah diterima dan memenuhi semua syarat nanti harus diberi NIP," ujar dia.
Proses penetapan NIP dilakukan oleh BKN. Instansi telah diberikan waktu hingga akhir Februari untuk melakukan pengusulan NIP ke BKN.
BKN akan melakukan proses penetapan NIP apabila berkas yang diterima telah lengkap dan memenuhi syarat.
Setelah berkas diterima, diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, kemudian akan diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP.
Berdasarkan Pertek ini, PPK instansi akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) CPNS dan panggilan aktif bekerja bagi para CPNS di instansi masing-masing