Tahapan Selanjutnya yang Lulus PPPK Kemenristek Dikti tahun 2019

KemenristekdiktiDok. Kemenristekdikti Kemenristekdikti
Sebanyak 1.485 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mendaftar di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristek Dikti) telah dinyatakan lolos.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 46.A.A2/KP.01.00/2019 yang diunggah di situs Kemenristek Dikti.
Peserta yang dinyatakan lolos ini akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan jangka waktu tertentu.
Namun, persyaratan dan proses pengangkatan tersebut belum diberitahukan lebih lanjut dalam pengumuman ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti, Ari Hendrarto Saleh mengatakan, Kemenristek Dikti akan melakukan koordinasi dengan panitia seleksi nasional rekrutmen P3K terlebih dahulu.
"Kami mengajukan formasi berdasarkan jumlah yang lolos passing grade dan selanjutnya dibuatkan SK PPPK-nya," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).
Total peserta yang mendaftar di kementerian ini sebanyak 1.531, dengan banyaknya peserta yang hadir mengikuti tes 1.515 orang dan 16 orang tidak menghadiri pelaksanaan seleksi.
Seluruh peserta yang lolos ini dinyatakan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 4 Tahun 2019.
Daftar peserta secara lengkap dapat diakses melalui tautan berikut: Hasil Seleksi P3K Kemenristek dikti.
Kemenristek Dikti menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam seluruh tahapan seleksi. Peserta diminta untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan menjadi P3K.

Nilai ambang batas

Berdasarkan informasi dari Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2019, seleksi pelaksanaan P3K terbagi menjadi empat kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan nilai ambang batas terendah 42.
Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal, di mana peserta harus mendapatkan nilai lebih dari 65.
Sementara, untuk kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal. Nilai terendah yang harus diperoleh peserta sesuai nilai ambang batas harus di atas 65.
Peserta yang lolos ketiga seleksi di atas dapat mengikuti seleksi wawancara berbasis komputer. Seleksi wawancara ini mempunyai nilai ambang batas paling rendah 15.