< Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 tahap I.
Menurut BKN, saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sudah menetapkan formasi untuk 370 pemda yang telah memastikan ketersediaan APBD untuk menggaji PPPK/P3K.
Dengan sudah adanya penetapan formasi itu, BKN tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) data.
"Kemenpan RB sdh tetapkan formasi untuk 370 Pemda yg telah memastikan ketersediaan APBD #P3K2019 Tahap I. BKN sedang lakukan verval (verifikasi & validasi) data. Jika verval selesai, Ka BKN akan klik DS shg Pemda bs umumkan hasilnya.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulisnya.
Lebih lanjut, BKN menyampaikan hingga saat ini baru satu lembaga yang sudah selesai DS yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Sementara 318 Pemda sedang verval dan 52 Pemda final instansi.
Sebelumnya, BKN menyampaikan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K baru akan diumumkan di laman sscasn.bkn.go.id setelah Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menetapkan kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda.
Pasalnya, hingga saat ini hanya 294 Pemda yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayar gaji P3K.
Setelah menetapkan kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda, barulah pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bisa diumumkan di web sscasn.bkn.go.id
Informasi itu disampaikan BKN melalui akun Twitter-nya @BKNgoid, Rabu (20/3/2019) lalu.
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I?
Hanya 294 Pemda yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan tetapkan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya," tulis @BKNgoid.
Sempat Janjikan 12 Maret 2019
Pemerintah kembali mengundurkan jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I 2019.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (12/3/2019).
Sedianya, pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K tahap I untuk tenaga honorer eks Kategori 2 (K2), guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dilakukan Selasa (12/3/2019) lalu.
Oleh karenanya, sesuai dengan surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi PPPK/P3K untuk tenaga honorer eks K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, belum bisa dilakukan.
"Baru 30% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yg disesuaikan dg kemampuan APBD."
"Untuk itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian blm bs dilakukan," tulis BKN.
Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I dapat Anda pantau melalui situs SSCASN.
Cuitan dari BKN pun menuai beragam komentar dari netter yang menyayangkan dengan adanya kembali penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K.
Menurut BKN, panitia seleksi nasional (panselnas) bisa saja mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K sehari setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
Namun, pemerintah pun harus memastikan ketersedian APBD pada masing-masing daerah untuk menggaji para PPPK/P3K.
"Baiklah. Btw, Panselnas sebenarnya siap umumkan sehari stl pelaksanaan Seleksi Kompetensi."
"Tapi kami jg hrs pastikan ketersediaan APBD. Kak @zoidsizer tak mau bekerja sbg #P3K2019 tanpa gaji khan?" tulis akun BKN.
Masih kata BKN, pelaksanaan seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I untuk tenaga honorer eks K2 yang terdiri diri guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian merupakan kasus spesial.
Pasalnya, pemerintah pusah dan daerah sama-sama ingin masalah tersebut dengan budget yang tersedia.
"Pemerintah Pusat & Daerah sama2 ingin selesaikan masalah dg budget yg tersedia."
"Mari kita berharap agar ada solusi u/ tantangan ini. Terima kasih Ibu/Bapak guru, nakes, penyuluh pertanian K2 yg sdh bekerja selama ini," lanjut akun BKN .
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) merilis surat terkait hasil seleksi PPPK/P3K pada Jumat (1/3/2019).
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemen-PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji itu menegaskan, hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di tingkat daerah, belum bisa dilakukan.
Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah (pemda) harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selain itu, pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
Usulan ulang tersebut paling lambat dilakukan pada Senin (11/3/2019) lalu.
Namun, hingga kemarin, baru sekitar 30 persen pemda yang mengirimkan usulan ulang tersebut.
Hingga kini, baru ada satu lembaga atau kementerian yang telah mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K tahap I, yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek).
Kemristek telah mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K tahap I untuk jabatan dosen dan pendidikan kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak 1 Maret.
Pengumuman peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTN dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.