"Di peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 pemberkasan dan kontrak," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Selasa (5/3/2019).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dilakukan pemberkasan, penerbitan teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak. Kemudian dilanjutkan penerbitan SK PPPK dan masuk kerja.
"Pemberkasan, penerbitan Pertimbangan Teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak, penerbitan SK P3K oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), masuk kerja," tambah Ridwan.
Ridwan menambahkan, begitu efektif menjadi PPPK, gaji yang diterima juga langsung setara PNS yang meliputi gaji pokok dan tunjangan. Misalnya, tadinya honorer mendapatkan gaji ratusan ribu per bulan maka nanti setelah menjadi PPPK bisa sama sesuai golongan PNS.
"Tadinya gajinya Rp 150.000-200.000, Rp 200.000-300.000 ya sebulan dengan skema honorer. Dengan ini disamakan. Kalau guru muda nol tahun nol bulan itu 3A mungkin Rp 2 jutaan misalnya," ujar Ridwan.
Selain itu, PPPK juga tak perlu khawatir soal uang pensiun. Pasalnya, PT Taspen (persero) menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.
"Pensiun kalau mau kan Taspen harus menerima," tutur Ridwan.