Pemkab Abdya Didesak Prioritaskan Putra Daerah Dalam Penerimaan CPNS, Lihat Rincian Formasi
Untuk formasi tertentu, misalnya, Pemkab Abdya bisa menambah persyaratan peserta harus ber-KPT Abdya, dengan lama tinggal minimal satu tahun.
Anggota DPRK Abdya, Julinardi
Untuk formasi tertentu, misalnya, Pemkab Abdya bisa menambah persyaratan peserta harus ber-KPT Abdya, dengan lama tinggal minimal satu tahun.
Pemkab Abdya Didesak Prioritaskan Putra Daerah Dalam Penerimaan CPNS, Lihat Rincian Formasi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, telah mengeluarkan pengumuman bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Pendaftaran mulai 11 November mendatang, termasuk untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Tidak ada batasan wilayah peserta untuk mendaftar CPNS di daerah tertentu, termasuk mengisi formasi di lingkungan Pemkab Abdya.
Artinya, peserta berasal dari daerah mana saja bisa mendaftar melalui portal web sscasn.bkn.go.id.
Syaratnya hanya sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diminta untuk mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan di daerah setempat.
Pun, demikian, Pemkab Abdya didesak melakukan upaya untuk memaksimalkan jumlah putra daerah yang lulus pada proses seleksi CPNS 2019.
Untuk formasi tertentu, misalnya, Pemkab Abdya bisa menambah persyaratan peserta harus ber-KPT Abdya, dengan lama tinggal minimal satu tahun.
“CPNS formasi tertentu bisa menambah satu persyaratan harus memiliki KTP Abdya, sehingga putra daerah mendapat peluang lebih besar,” kata Julinardi, Anggota DPRK Abdya , Kamis (31/10/2019).
Formasi tertentu dimaksud antara lain untuk tenaga pendidikan atau guru dan tenaga kesehatan dikarenakan banyak putra-putri Abdya telah memiliki kualifikasi pendidikan untuk itu.
Sedangkan tenaga teknis tertentu lainya dengan kualifikasi pendidikan dinilai ‘langka’ dipersilakan mendaftar peserta dari luar.
Desakan agar Pemkab Abdya melakukan upaya untuk memaksimalkan kelulusan putra daerah setempat dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini juga suarakan Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Abdya, Rusli AmaPd.
“Kami rasa tak ada masalah dan lebih adil kalau menambah persyaratan tambahan, peserta harus punya KTP Abdya,” katanya.
Persyaratan tambahan ini, menurut Rusli bisa diseleksi saat peserta menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran CPNS 2019 pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya.
Artinya, peserta formasi tertentu bisa ditolak, jika tidak bisa menunjukkan KTP Abdya.
Sedangkan peserta CPNS dari luar daerah untuk formasi lainnya juga bisa diwajibkan membuat perjanjian.
Isinya sanggup tidak mengajukan pindah minimal 10 tahun masa kerja setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS di Abdya.
Penerapan ini diharapkan lebih PNS lebih bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Dalam artian, tidak menjadikan Abdya sebagai bayu loncatan untuk menjadi seorang PNS.
Kenapa persyaratan tambahan tersebut perlu diterapkan?
Anggota DPRK, Julinardi dan Ketua Kobar GB, Rusli menjelaskan, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, setelah lulus seleksi PNS, tidak berapa lama kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah.
Alasannya berbagai macam. Akhirnya, Abdya tidak mampu melepaskan diri dari kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama tanaga teknis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Baik Julinardi maupun Rusli, mendukung sepenuhnya upaya yang sedang dilakukan Bupati Abdya, yaitu mengirim surat kepada Gubenrur Aceh untuk menerapkan batasan wilayah peserta CPNS, minimal batasan masa kerja mengajukan permohonan pindah setelah lulus CPNS.
“Ketentuan seperti perlu diterapkan,” ungkap Rusli.
Seperti diberitakan, Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur dalam penjelasan resmi, Rabu (30/10/2019) menjelaskan, untuk sementara tidak ada pembatasan wilayah peserta yang mendaftar pendaftar sebagai CPNS 2019.
Peserta dari berbagai daerah bisa mendaftar mengisi formasi CPNS di Abdya.
Akan tetapi, kata Cut Hasnah, Pemkab Abdya sedang berupaya untuk membatasi wilayah peserta CPNS yang ingin mendaftar mengisi formasi CPNS daerah tersebut.
Bupati Abdya mengajukan surat kepada Gubernur Aceh menyangkut batasan wilayah peserta.
“Hari ini, suratnya saya bawa ke Gubernur. Kita harapkan ada pertimbangan Gubernur tentang batasan wilayah peserta CPNS, minimal adanya batasan masa kerja mereka setelah lulus.
Jangan nanti setelah lulus jadi PNS, tak lama kemudian mengajukan permohonan pindah sebagaimana terjadi selama ini ini,” kata Cut Hasnah.
Dalam hal ini, Bupati Abdya mengajukan masa kerja PNS, minimal masa kerja 10 tahun baru dapat mengajukan permohonan pindah.
Pertimbangan penerapan masa kerja minimal, karena Abdya akan mengalami kekerungan aparatur untuk tenaga teknis tertentu, bila ketentuan seperti itu tidak diterapkan.
Dijelaskan, PNS yang yang banyak mengajukan permohonan pindah adalah tenaga dokter dengan alasan ikut suami.
“Sehingga kesannya kita tak ada rasa kemanusiaan, tak bisa menyatukan mereka dengan suami. Mereka berpikir hanya satu, yaitu bersatu dengan suami, sementara kita memikirkan kepentingan rakyat Abdya yang demikian banyak,” papar Cut Hasnah.
Sekarang ini saja dikatakan sudah empat dokter spesialis pindah, masing-masing 2 dokter ahli anak, 1 dokter ahli saraf dan 1 dokter ahli kandungan.
Permohonan pindah juga diajukan PNS tenaga teknis tertentu dan tenaga pendidikan atau guru.
Padahal, kata Cut Hasnah, daerah (Abdya) sudah mengeluarkan banyak biaya. Seperti seleksi penerima CPNS, malahan biaya prajabatan menghabiskan anggaran mencapai Rp 11,9 juta per orang.
Diharapkan Gubernur Aceh mempertimbangkan masa kerja minimal bagi PNS yang mengajukan permohonan pindah.
Karena bukan saja Kabupaten Abdya yang mengalami hal seperti itu, melainkan juga daerah lain di Aceh.
Abdya Terima 138 CPNS
Pemkab Abdya memastikan menerima CPNS tahun 2019 sejumlah 138 orang.
Jumlah formasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menpan RB RI Nomor 708 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya.
Pemkab Abdya, sebelumnya mengusulkan kepada Menpan RB RI tentang kebutuhan PNS 2019 sejumlah 211 orang, berdasarkan Surat Bupati Abdya tanggal 29 Mei 2019.
“Menpan RB telah menyejutui formasi penerimaan CPNS tahun ini sejumlah 138 orang dari yang kita usulkan sebanyak 211 orang,” kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur dalam penjelasan resmi, Rabu (30/10/2019).
Formasi penerimaan CPNS sebanyak 138 orang itu merupakan hasil analisa Menpan RB sesuai Anjab ABK (analisis jabatan dan analisis beban kerja) yang sudah dibuat seluruh SKPK (satuan kerja perangkat kabupaten) Abdya, kemudian diinput ke dalam e-Formasi Kemenpan RB RI.
“Menpan RB bersama Menteri Keuangan juga milihat berapa beban anggaran yang dikeluarkan Pemkab Abdya untuk belanja pembangunan dan belanja pegawai, kemudian memustuskan kebutuhan pegawai daerah tertentu,” katanya.
Akan tetapi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi para pendaftar, menurut Kepala BKPSDM Abdya, masih menunggu Peraturan Menpan RB RI tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan CPNS.
“Sampai hari ini, kami belum menerima juknis dimaksud,” kata Cut Hasnah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa formasi penerimaan CPNS lingkungan Pemkab Abdya tahun 2019 berjumlah 138 orang.
Berikut formasi CPNS Abdya 2019
71 Tenaga Pendidikan atau guru dengan rincian;
a. 10 orang Guru Agama Islam kualifikasi pendidikan S-1 Pendikan Agama Islam.
b. 15 orang Guru Bahasa Indonesia kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
c. 12 orang Guru Bahasa Inggris kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa Inggris
d. 10 orang Guru Matematika kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Matematika
e. 12 orang Guru Penjasorkes kualifikasi pendidikan S-1 Penjasarkes
f. 1 orang Guru IPA kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Fisika/S-1 Pendidikan Biologi
g. 10 orang Guru Kelas kualifikasi pendidikan S-1 PGSD/MI
h. 1 orang Guru Seni Budaya kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik.
35 Tenaga Kesehatan dengan rincian:
a. 3 orang Apoteker kualifikasi pendidikan S-1 Apoteker + Profesi
b. 7 orang Dokter kualifikasi pendidikan S-1 Dokter Umum Profesi
c. 4 orang Dokter Gigi kualifikasi pendidikan Dokter Gigi kualifikasi pendidikan S-1 Dokter Gigi
d. 3 orang Anestesi kualifikasi pendidikan S-1 Anestesi/D-IV Keperawatan Anestesi
e. 2 orang Bidan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Kebidanan
f. 2 orang Nutrisionis kualifikasi pendidikan S-1 Gizi/D-IV Gizi
g. 3 orang Perawat kualifikasi pendidikan S-1 Keperawatan + Profesi Ners
h. 2 orang Pelaksana/Terampil Radiografer kualifikasi pendidikan D-III Radiologi/D-III Rontgen
i. 2 orang Pelaksana/Terampil Asisten Refraksionis Optisien kualifikasi pendidikan D-III Refraksionis
j. 3 orang Pelaksana/Terampil Asisten Apoteker kualifikasi pendidikan D-III Farmasi
k. 1 orang Pelaksana/Terampil Perawat kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan
l. 3 orang Pelaksana/Terampil Sanitarian kualifikasi pendidikan D-III Kesehatan Masyarakat.
22 Tenaga Teknis dengan rincian;
a. 2 orang Auditor kualifikasi pendidikan S-1 Akuntansi/S-1 Teknik Sipil
b. 1 orang Analis Data dan Informasi kualifikasi pendidikan S-1 Teknis Informatika/S-1 Informatika
c. 1 orang Analis Ketenagalistrikan kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Elektro
d. 1 orang Analis Pajak dan Retribusi Daerah kualifikasi pendidikan S-1 Ekonomi/S-Akutansi
e. 1 orang Analis Penegakan Integritas dan Displin Sumber Daya Manusia Aparatur kualifikasi pendidikan S-1 Hukum
f. 1 orang Analis Pengembangan Infrastruktur kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Planologi/S-1 Teknik Sipil
g. 1 orang Analis Perencanaan Wilayah Perumahanan kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Planologi/S-1 Teknik Arsitektur
h. 1 orang Analis Sistem Informatika kualifikasi pendidikan S-1 Tekni Informatika/S-1 Informatika
i. 1 orang Penata Bangunan Gedung dan Permukiman kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Sipil Struktur/S-1 Teknik Arsitektur/S-1 Teknik Planologi
j. 1 orang Penata Kesehatan Lingkungan Permukiman kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Lingkungan/S-1 Teknik Arsitektur/S-1 Teknik Sipil Drainage
k. 1 orang Pengawas Mutu Hasil Perkebunan kualifikasi pendidikan S-1 Kehutanan (Manajemen Kehutanan)
l. 1 orang Pengelola Kesehatan Ternak Besar, Kecil dan Unggas kualifikasi pendidikan S-1 Kedokteran Hewan
m. 1 orang Pengelola Media Center dan Kemitraan Media kualifikasi pendidikan S-1 Desain Komunikasi Visual
n. 1 orang Penyelidik Geologi kualifikasi pendidikan S-1 Geologi
o. 2 orang Verifikator Keuangan kualifikasi pendidikan S-1 Akutansi
p. 1 orang Pamong Belajar kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Seni Musik/S-1 Pendidikan Seni Rupa/S-1 Pendidikan Seni Tari
q. 1 orang Penyuluh Agama kualifikasi pendidikan S-1 Hukum Syariah/S-1 Syariah/S-1 Dakwah
r. 1 orang Penyuluh Pertanian kualifikasi pendidikan S-1 Pertanian
s. 11 orang Pranata Komputer kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Informatika/S-1 Informatika
t. 1 orang Pelaksana/Terampil Penguji Kendaraan Bermotor kualifikasi pendidikan D-III Teknik Mesin Otomotif.
Aceh Trbn
Aceh Trbn