Penetapan Jumlah Kebutuhan Jabatan FORMASI CPNS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN 2019


Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2019 Tanggal 25 Oktober Tahun 2019 Tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Jabatan  Pada Pelaksana  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) .

BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.