Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2019 Tanggal 25 Oktober Tahun 2019 Tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Jabatan Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) .
BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.