Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 564 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagai berikut:
RINCIAN FORMASI CPNS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KPPA TAHUN 2019