Kejaksaan Agung Rekrut 5.203 CPNS, Ada 2.000 Lowongan untuk Lulusan SMA

HENDRA A SETYAWANIlustrasi seleksi CPNS;

 Kejaksaan Agung merekrut 5.203 CPNS. Dari jumlah tersebut, ada 2.000 lowongan bagi lulusan SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono melaui rilis resmi di situs setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/sederajat," demikian bunyi rilis resmi tersebut.

Bambang menyatakan, 2.000 lulusan SLTA/sederajat itu akan ditempatkan pada formasi pengawal narapidana dan tahanan.
“Sisanya untuk posisi jaksa ahli pertama 986 formasi, pranata barang bukti 720 formasi, pengolah data perkara dan putusan 569 formasi, pranata komputer ahli pertama 533 formasi, arsiparis pelaksana terampil 137 formasi, auditor ahli pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” kata Bambang.
Ia juga menyampaikan, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar di antaranya berusia minimal 18 tahun saat mendaftar serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Selain itu, pelamar tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pelamar juga tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Selain itu, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga atau nomor kartu keluarga (KK),” ucap Bambang.
“Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (formasi umum/formasi khusus lulusan terbaik (cumlaude)/formasi khusus putra–putri Papua dan Papua Barat/formasi khusus disabilitas) di 1 (satu) instansi,” kata Bambang lagi.

Ia juga menyampaikan, peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2019.
“Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” ucap Bambang.
Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view.

Kompas