Kriteria dan Rincian CPNS 2019 KemenPPPA , 25 Formasi Tersedia



https://kemenpppa.go.id

KemenPPPA resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 di lingkungannya melalui situs resmi KemenPPPA pada Jumat, 8 November 2019.
Berdasarkan pengumuman Nomor 179 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di KemenPPPA, KemenPPPA membutuhkan 25 formasi jabatan di lingkungan KemenPPPA.
Dalam pengumuman terseut dijelaskan, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Selain itu dalam pelaksanaan CPNS 2019, KemenPPPA tidak dipungut biaya sedikitpun.
Kriteria Pelamar
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, KemenPPPA membagi kriteria pelamar menjadi empat klasifikasi, yakni umum, lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra atau putri Papua dan Papua Barat.
Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Lalu pelamar lulusan terbaik atau cumlaude merupakan pelamar dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan.
Serta dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude atau dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, dapat mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara.

Sedangkan penyandang disablitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan yang telah diatur.

Ketentuan tersebut antara lain, mampu melihat, mendengar, berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
Serta mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain.
Lalu yang terakhir yakni putra atau putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papu atau Papua Barat).
Hal itu dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

Rekapitulasi alokasi formasi CPNS 2019 KemenPPPA:

  1. Ahli Pertama Analis Kebijakan, 2 formasi
  2. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, 1 formasi
  3. Ahli Pertama Perencana, 1 formasi
  4. Ahli Pertama Pranata Komputer, 3 formasi
  5. Pelaksana/Terampil Arsiparis, 1 formasi
  6. Pelaksana/Terampil-Pranata Keuangan APBN, 2 formasi
  7. Analis Kinerja, 1 formasi
  8. Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 1 formasi
  9. Analis Perencanaan Anggaran, 1 formasi
  10. Analis Perlindungan Perempuan, 2 formasi
  11. Konselor, 1 formasi
  12. Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, 1 formasi
  13. Penyusun Rancangan Perundang-Undangan, 1 formasi
  14. Ahli Pertama Psikolog Klinis, 2 formasi
  15. Ahli Pertama Penerjemah, 1 formasi
  16. Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat, 2 formasi
  17. Ahli Pertama Statistisi, 2 formasi
Pada formasi Analis Perlindungan Perempuan, dapat dilamar oleh pelamar dari jalur umum dan penyandang disabilitas.