Akbar Bhayu TamtomoIlustrasi foto KTP
Menjelang pendaftaran online calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, sejumlah masyarakat melayangkan pertanyaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, portal LAPOR BKN per 1 November 2019 telah menerima sekitar 50 pertanyaan, sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS tahun ini pada 28 Oktober 2019 lalu.
Menurut Bima, pertanyaan yang paling banyak terkait penggunaan surat keterangan kartu tanda penduduk ( KTP) atau KTP sementara, penggunaan surat keterangan lulus (SKL), persoalan akreditasi perguruan tinggi dan program studi, ijazah hilang, surat tanda regritasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
"Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
Kualifikasi pendidikan yang dimaksud adalah S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, serta S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Ridwan menjelaskan, tahun ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum, cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta tenaga pengaman siber.
Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Sedangkan, formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
"Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi," papar Ridwan.
Terkait penggunaan SKL, lanjut Ridwan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.
Selain itu, calon pelamar dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah yang hilang.