“Seluruh berkas yang sudah diperiksa sebelumnya kemudian diverifikasi ulang oleh tim lain, untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan berkas. Pemeriksaan ulang sesuai dengan anjuran dari BKN pusat, di mana harus diperiksa dua kali,” ujar Azhari selaku Kabid Perberhentian, Penerimaan dan Informasi BKPSDM Bireuen, Rabu (11/12/2019).
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
Seluruh berkas pelamar CPNS Bireuen berjumlah 5.077 berkas yang sudah dilakukan verifikasi atau pemeriksaan beberapa waktu lalu sejak Selasa (10/12/2019) dilakukan verifikasi ulang.
Verifikasi ulang dilakukan oleh tim lainnya.
Dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Bireuen.
“Seluruh berkas yang sudah diperiksa sebelumnya kemudian diverifikasi ulang oleh tim lain, untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan berkas. Pemeriksaan ulang sesuai dengan anjuran dari BKN pusat, di mana harus
diperiksa dua kali,” ujar Azhari selaku Kabid Perberhentian, Penerimaan dan Informasi BKPSDM Bireuen , Rabu (11/12/2019).
Disebutkan, berkas seluruhnya 5.124 dari jumlah tersebut 5.078 sudah diperiksa sekali dan diperiksa sekali lagi.
Baik manual maupun data online.
Sesuai dengan petunjuk dari BKN pusat.
Sedangkan 46 berkas, belum diperiksa sama sekali.
Karena menunggu surat dari BKN pusat.
Berkas tersebut adalah milik pelamar lulusan S1 tataboga.
Di mana yang pendaftar melamar untuk formasi guru Prakarya.
Menyangkut berkas tersebut, BKPSDM Bireuen sudah mengirim surat ke Jakarta.
Mempertanyakan apakah dibenarkan formasi guru Prakarya diisi oleh lulusan S1 Tata boga.
“Di Aceh yang ada lulusan S1 Tataboga, sedangkan di daerah memang ada lulusan S1 program studi kerajinan,
kami menunggu surat balasan dari Jakarta tentang boleh tidaknya lulusan tersebut melamar ke formasi guru prakarya,” ujar Azhari.
Selain itu, dari verifikasi tahap pertama selain 46 berkas yang belum bisa dipastikan, ada 58 berkas yang dikatagorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terhadap berkas TMS, akan diumumkan dalam waktu dekat.
Namun, tanggal pastinya belum diketahui.
Berkas masih dikatagorikan TMS, karena ada yang lupa melampirkan fotocopy akreditasi kampus dan beberapa kekurangan lainnya.
Saat pengumuman nantinya diberikan kesempatan selama tiga hari, kepada pelamar.
Untuk melengkapi berkas yang belum lengkap.
Sedangkan berkas yang ijazah dengan formasi tidak sesuai, dipastikan tidak bisa dilengkapi lagi. (*)