Tes SKD CPNS 2019 Digelar 27 Januari-28 Februari 2020

Akbar BhayuI lustrasi membuka situs SSCN Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini memasuki proses verifikasi berkas dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan mulai hari ini, Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019).
Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, peserta nantinya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Merujuk jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD dilaksanakan pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Bagi pelamar CPNS yang dipastikan lolos seleksi administrasi, kini saatnya mempersiapkan diri untuk menghadapi tes berikutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lalu, apa saja yang harus diketahui mengenai SKD 

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini lebih rendah.
Adapun tiga tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah keseluruhan adalah 100 soal, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Komposisi soal TWK dan TIU berbeda dibanding tahun lalu. TWK yang sebelumnya 35 soal menjadi 30 soal, sedangkan TIU menjadi 35 soal dari semula 30 soal.

Kelompok soal tes

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diujikan dengan maksud untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Penilaian

Mengutip Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima). Sementara, jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).
Penilaian materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).

Kompas