Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.
Baik instansi pemerintah provinsi, kabupaten kota maupun instansi di tingkat kementerian.
Agar pelaksanaan tes SKD berjalan lancar, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan panduan tentang alur SKD.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Total ada 8 alur tes SKD CPNS 2019 untuk semua instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Selain itu, 8 alur tersebut juga telah diunggah oleh Kanreg II BKN Surabaya di akun Twitter resmi mereka.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 digelar serentak mulai hari ini, Senin (27/01/2020). Nah, supaya #SobatBKN tidak bingung saat datang ke lokasi seleksi, yuk ketahui dulu alur SKD CPNS 2019.@bkdjatim#ASNKiniBeda #CATBKN #CPNS2019 #ReformasiBirokrasi pic.twitter.com/bQELyYSl5V
— Kanreg II BKN Surabaya (@kanregduabkn) January 27, 2020
Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:
- Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian
- Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian
- Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT
- Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi
- Body checking
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan tersebut:
Selain itu, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019