Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
"Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono, Kamis (23/1/2020).
Selain sebagai pedoman bagi pelaksanaan CPNS, lanjut Paryono, peraturan ini juga menjadi pedoman seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai CAT BKN.
Rincian tahapan seleksi
Peraturan tersebut mengatur rincian tahapan seleksi, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan."Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas," ujar Paryono.
Paryono menambahkan, seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT diimbau untuk melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan ini.
Sebagai tambahan informasi, CAT merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya akan dihadapkan dengan tiga tahapan tes.
Yaitu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD ini akan berlangsung menggunakan metode CAT BKN.
Persiapan seleksi CPNS
Dalam aturan tersebut dijelaskan, persiapan seleksi CPNS dimulai dari proses koordinasi.Pada tahapan ini, panitia seleksi instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi CPNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
Selanjutnya, berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasi Kepala PPSR ASN dengan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi.
Kepala PPSR ASN menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode BKN.
Penarikan data peserta
Penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.Berdasarkan data tersebut, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
Panitia seleksi instansi kemudian mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah disusun kepada peserta lewat website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
Tahap terakhir yaitu menyiapkan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 dapat diunduh di sini.