Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenkumham Diumumkan

Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham Nomor: SEK-KP.02.01-98.
Selain itu, dibenarkan pula oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Benar, Kemenkumham telah umumkan lokasi tes dan jadwal SKD CPNS 2019," kata Paryono, Rabu (22/1/2020).
Lokasi serta jadwal tes SKD Kemenkumham juga dapat dilihat di laman resmi mereka di https://cpns.kemenkumham.go.id/.
Berikut jadwal dan titik lokasi tes SKD di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):

Provinsi Aceh

Provinsi Bangka Belitung

Provinsi Bali I

Provinsi Bali II


Provinsi Banten

Provinsi Bengkulu

Provinsi DKI Jakarta

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Provinsi Gorontalo

Provinsi Jambi I

Provinsi Jambi II

Povinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Tengah I

Provinsi Jawa Tengah II

Provinsi Jawa Timur

Provinsi Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Tengah


Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kepulauan Riau

Provinsi Lampung

Provinsi Maluku

Provinsi Maluku Utara

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi Papua

Provinsi Papua Barat

Provinsi Riau


Provinsi Sulawesi Barat

Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Tengah


Provinsi Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Utara


Provinsi Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Utara
Selain itu, di laman resmi penerimaan CPNS 2019 di Kemenkumham tersebut juga terlampir peserta kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ini linknya.


Kartu ujian
Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
Tak hany itu, peserta saat tes diwajibkan mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
Lalu, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), apabila ada yang menggunakan jilbab, harus yang berwarna hitam polos, dan sepatu tertutup berwarna hitam.
Adapun peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang elah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
Lebih lanjut, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Dalam laman tersebut juga dijelaskan bahwa peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.




KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019