Informasi ini telah disampaikan melalui laman resmi Kementerian LHK di http://ropeg.menlhk.go.id/CPNS2019/.
, Rabu (22/1/2020), Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono membenarkan informasi tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian LHK, Abdul Hakim.
"Iya. Itu sudah jadwal resmi yang diarahkan oleh BKN sebagai panitia seleksi CPNS Nasional," jawabnya.
Berikut adalah jadwal dan lokasi tes SKD untuk pelamar CPNS 2019 di lingkungan Kementerian LHK:
1. Jayapura
Di Kota Jayapura, tempat pelaksanaan SKD dilakukan di Kantor Regional IX BKN Jayapura, yaitu di Jl. Baru, No. 100/B Kota Jayapura.Jadwal pelaksanaan SKD di lokasi ini adalah 27 Januari 2020.
2. Balikpapan
Di Balikpapan, tempat pelaksanaan SKD dilakukan di Kantor UPT BKN Balikpapan, Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 40, Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.Adapun pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan pada 27 Januari - 1 Februari 2020.
3. Jakarta Pelaksanaan SKD di Jakarta bertempat di Kantor Pusat Kementerian LHK, Ruang Auditorium Ir. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto (Senayan), Jakarta.
Waktu pelaksanaan di lokasi tersebut adalah 18 - 21 Februari 2020.
4. Pekanbaru
Pelaksanaan SKD di Kota Pekanbaru bertempat di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru.Adapun SKD di lokasi ini dilaksanakan pada 22 - 29 Februari 2020.
5. Makassar
Di Makassar, pelaksanaan SKD berlokasi di Aula SMK Kehutanan Negeri Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.Pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan pada tanggal 25 - 27 Februari 2020.
6. Surabaya
Pelaksanaan SKD untuk pelamar CPNS 2019 di lingkungan Kementerian LHK juga dilaksanakan di Kota Surabaya.Adapun lokasi tepatnya berada di Kantor Regional II Surabaya, Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya.
Pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan pada 29 Februari - 4 Maret 2020.
Kartu ujian Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
Tak hanya itu, peserta saat tes diwajibkan mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
Lalu, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), apabila ada yang menggunakan jilbab, harus yang berwarna hitam polos, dan sepatu tertutup berwarna hitam.
Adapun peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
Lebih lanjut, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Dalam laman tersebut juga dijelaskan bahwa peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019