Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor : 810/1453/424.103/2019 tanggal 23 Desember 2019, tentang Hasil Seleksi Administrasi Masa Sanggah Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dinyatakan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini;
2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi, dan tdak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3. Pelamar P1/TL CPNS Tahun Anggaran 2018 yang lulus seleksi administrasi tercantum dalam lampiran II pengumuman ini;
4. Tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebaimana tercantum dalam lampiran III pengumuman ini;
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3 s/d 8 Februari 2020 bertempat di Gedung Student Center Pertamina SMK Negeri 2 Kota Malang Jalan Veteran 17 Malang Jawa Timur;
6. Peserta wajib memperhatikan detail lokasi dan waktu pelaksanaan SKD;
7. Sebelum ujian berlangsung, khusus bagi peserta Penyandang Disabilitas agar melaporkan kepada panitia seleksi guna kelancaran fasilitasi dalam mengikuti pelaksanaan tes;
8. Ketentuan peserta pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) :
a. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Wajib membawa dan menunjukan Kartu Peserta Ujian yang diunduh melalui akun https://sscn.bkn.go.id;
c. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
d. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu dengan ketentuan :
- Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna hitam;
- Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana warna hitam, untuk yang berjilbab berwarna hitam/gelap.
e. Mengisi daftar hadir;
f. Dilarang membawa makanan dan minuman; dan
g. Dilarang membawa alat komunikasi.
9. Peserta wajib hadir di tempat ujian 60 (Enam Puluh) menit sebelum seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai untuk melakukan pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi (kecuali peserta P1/TL yang menyatakan tidak mengikuti tes);
10. Peserta menuliskan nomor urut di pojok kanan atas menggunakan pensil (sesuai nomor urut pada jadwal tes) dilembar kartu ujian CPNS dan diserahkan kepada panitia pada saat melakukan registrasi pelaksanaan SKD;
11. Peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan, tidak diizinkan mengikuti SKD dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus;
12. Jadwal dan nomor peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini (dapat dilihat di https://bkppd.pasuruankab.go.id);
13. Apabila sampai batas waktu ujian berlangsung peserta belum mencetak kartu ujian, maka peserta dilarang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);S
14. Apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (Joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan diproses secara hukum;
15. Penetapan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tentang Kelulusan Seleksi Adminitrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.