Menindaklanjuti Pengumuman Walikota Pekanbaru Nomor : 800/BKPSDM/2019/3187 tanggal 26 Desember
2019 tentang Hasil Verifikasi Akhir Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
Januari 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa peserta yang akan mengikuti SKD adalah Peserta yang LULUS Verifikasi Akhir Seleksi Administrasi
sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
2. Selain itu kami lampirkan Daftar Peserta Seleksi CPNS dari P1/TL berikut nilai SKD pada Seleksi Tahun 2018
(Sumber data dari database SSCN BKN).
3. SKD menggunakan Sistem COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BKN dengan jadwal pelaksanaan pada :
Tanggal : 17 s.d 26 Februari 2020 (sesi 1, 2, 3, 4, 5)
- Sesi 1 : 08.00 s/d 09.30
- Sesi 2 : 10.00 s/d 11.30
- Sesi 3 : 12.00 s/d 13.30
- Sesi 4 : 14.00 s/d 15.30
- Sesi 5 : 16.00 s/d 17.30
(Khusus hari jum’at jadwal disesuaikan : Sesi 1, 2, 4, 5)
Tempat : SKA Convention and Exhibition Center (Komplek SKA Mall)
Jl. Soekarno – Hatta Pekanbaru
Pakaian : - Baju Kemeja Putih Polos tidak transparan, tidak bercorak
- Celana / Rok hitam panjang polos (tidak bahan jeans)
- Jilbab hitam polos (bagi wanita yang menggunakan jilbab)
- Memakai Sepatu hitam
4. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal ujian SKD dimulai untuk
registrasi.
5. Pada saat SKD peserta seleksi diwajibkan membawa data identitas sbb :
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian (dapat diunduh melalui website ://sscn.bkn.go.id dengan tinta berwarna)
b. Asli KTP/asli Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat yang masih berlaku.
6. Kartu Peserta Ujian CPNS yang dibawa adalah khusus Kartu Ujian untuk peserta (cetakan dipotong) guna
mendapat stempel dan PIN dari Panitia pada saat melakukan absensi sesuai dengan jadwal sesi ujian.
7. Bagi peserta ujian/seleksi yang tidak memakai pakaian sebagaimana angka 3 dan tidak menunjukkan data pada
angka 5 diatas,maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian/Seleksi CPNS Formasi
Th. 2019.
8. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar atau salah dalam membaca persyaratan pada
Pengumuman Walikota Pekanbaru nomor : 810/BKPSDM/2019/1057 tanggal 11 November 2019 tentang
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru TA. 2019, maka
Panitia/BKN berhak membatalkan keikutsertaan Ujian/Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
9. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus patuh dan taat terhadap Tata Tertib sebagaimana terlampir dan peserta
yang terlambat/tidak hadir dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
gugur/mengundurkan diri.
10. Diharapkan kepada Pelamar untuk mengingat Nomor Urut Absen pada Daftar Lampiran Pengumuman ini untuk
memudahkan Registrasi.
11. Peserta dilarang membawa, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, ikat pinggang, jam
tangan, bros jilbab, dompet, perhiasan (gelang, cincin, kalung, anting) dan pena.
12. Peserta disarankan datang ke lokasi Ujian menggunakan kendaraan roda 2 (d ua)
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta..
14. Peserta diharapkan selalu memantau perkembangan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kota
Pekanbaru melalui website : www.bkpsdm.pekanbaru.go.id
15. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2020,
bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.