P E N G U M U M A N
Nomor : 810/BKPSDM/114/I/2020
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN MAJENE
FORMASI TAHUN 2019
Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 Tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional
IV Makassar Nomor : KR. IV. K.26-25/Y.3-17/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS
menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Formasi 2019, Tanggal 20 Januari 2020,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS instansi Pemerintah Kabupaten
Majene dilaksanakan pada Tanggal 10 s.d 12 Februari 2020 yang bertempat di Aula
Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Barat, Jalan
Jend. Ahmad Yani, Poros Majene-Mamuju Kabupaten Majene.
2. Pelaksanaan SKD dilaksanakan berdasarkan jadwal pembagian sesi sebagaimana
dalam lampiran Pengumuman ini.
3. Setiap peserta SKD wajib mematuhi tata tertib sbb :
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
b. Peserta yang terlambat dalam jadwal sesi ujian (login aplikasi CAT), tidak
diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
c. Peserta wqjib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada
Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga
atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat
berwenang.
d. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih polos, celana panjang/rok hitam,
rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
e. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
f. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
• Buku atau catatan lainnya;
• Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, alat tulis, jam tangan dan aksesoris
lainnya;
• Senjata api/tajam atau sejenisnya.
2
g. Peserta dilarang:
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia
selama ujian;
• Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
• Membawa makanan dan minuman; atau
• Merokok dalam ruangan tes.
• Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
h. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
4. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan pada point 3 tidak diperbolehkan untuk
mengikuti ujian dan selanjutnya dinyatakan gugur
Demikian disampaikaan untuk menjadi perhatian
JADWAL PELAKSANAAN UJIAN (SKD) CPNS KABUPATEN MAJENE