P E N G U M U M A N NOMOR: Peng. 810 / 66 / 2020 TENTANG JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA FORMASI TAHUN 2019.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Nomor: 12/KANREG-XIII/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Diberitahukan kepada seluruh pelamar CPNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara bahwa : 1. Tempat Pelaksanaan Ujian SKD berbasis CAT di Auditorium Polikteknik Negeri Lhokseumawe (PNL);
2. Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD tanggal 27 Januari s.d 03 Februari 2020, sedangkan untuk jadwal SESI dan Waktu Pelaksanaan Ujian SKD Terlampir;
3. Ketentuan/ Tata tertib pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :
A. Kewajiban bagi peserta :
1) Wajib hadir 60 (enam puluh) menit / 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi Daftar Hadir yang telah disiapkan oleh panitia; 3) Membawa ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ASLI Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari disdukcapil dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 dengan menunjukkan kepada panitia pada saat sebelum mamasuki ruangan Ujian SKD;
4) Wajib mengenakan pakaian:
- Laki-laki >> Baju kemeja panjang putih, >> Celana panjang berwarna hitam/gelap, >> Sepatu berwarna hitam,
- Perempuan >> Baju kemeja panjang putih, >> Rok berwarna hitam, >> Jelbab berwarna hitam, >> Sepatu berwarna hitam, - Tidak diperkenankan memakai kaos dan sandal.
5) Mendengar pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
6) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
7) Pastikan kembali Kartu Ujian sudah dilakukan pengesahan (stempel) oleh Panitia Instansi;
B. Larangan bagi peserta:
1) Membawa TAS;
2) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya (yang dibolehkan hanya pulpen dan Pensil);
3) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (Handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
4) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
5) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
6) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
7) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
8) Merokok dalam ruangan;
9) Keluar ruangan tes, kecuali ada izin dari panitia.
C. Sanksi bagi peserta :
1) Sanksi bagi peserta :
a) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
b) Peserta yang melanggar ketentuan /tata tertip dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
2) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Demikian untuk diketahui dan dipedomani
Lhokseumawe, 22 Januari 2020
A.n BUPATI ACEH UTARA
Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Aceh Utara,
ABDUL AZIZ, SH.,MM., MH
Pembina Utama Madya
Nip. 19600612 198607 1 001