Pelamar CPNS Bireuen Ujian Mulai 27 Januari

Perhatikan Syarat Ikut Ujian

“Peserta memantau website dan pastikan tidak ketinggalan informasi, tata tertib mengikuti ujian untuk dipedomani,” ujarnya.
Pelamar CPNS Bireuen Ujian Mulai 27 Januari, Perhatikan Syarat Ikut Ujian Kepala BKPSDM Bireuen, Mawardi SSTP MSi.  “Peserta memantau website dan pastikan tidak ketinggalan informasi, tata tertib mengikuti ujian untuk dipedomani,” ujarnya.
 Bagi pelamar CPNS yang memilih formasi Bireuen, jadwal ujian dimulai 27 Januari 2020 bertempat di kampus Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen.
Para pelamar diharapkan untuk memperhatian syarat ikut ujian.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Mawardi SSTP MSi, Kamis (23/01/2020).
Disebutkan, hari pertama ada empat sesi ujian.
Sedangkan hari kedua lima sesi.

Setiap sesi ada 80 peserta yang ikut ujian.
Para pelamar CPNS Bireuen yang berjumlah 5.124 orang, diharapkan terus memantau akun.
Untuk memastikan hari, tanggal, serta sesi ujian.
Peserta diwajibkan hadir ke lokasi 60 menit sebelum ujian berlangsung atau sebelum masuk ruangan.

Bagi pelamar Bireuen, ujian berlangsung selama 14 hari.
Jadwal ujian kapan ujian bagi setiap pelamar, sudah ditetapkan.
Baik hari maupun sesi ujian.
“Peserta memantau website dan pastikan tidak ketinggalan informasi, tata tertib mengikuti ujian untuk dipedomani,” ujarnya.

Ditambahkan, pahami dengan baik berbagai ketentuan teknis sebelum mengikuti ujian, sehingga tidak kalang kabut.
Peserta juga tidak lupa membawa KTP.
Ujian bagi pria memakai kemeja baju putih polos lengan panjang, celana panjang warna hitam, serta memakai sepatu.
“Baju kaos celana jeans dan sandal tidak diperkenankan memasuki ruang ujian,” ujar Mawardi.
Sedangkan bagi wanita mengenakan baju putih, rok hitam, serta jilbab warna hitam, serta memakai sepatu.
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan masuk ruang ujian.
Berbagai ketentuan itu adalah petunjuk teknis dan Jakarta.
Bagi peserta yang terlambat, tidak diperkenankan masuk mengikuti ujian dan dianggap gugur.
Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD.
“Berbagai tata tertib lainnya dapat dilihat di website, panitia hanya melaksanakan tugas sesuai tata tertib,” imbuhnya. (*)

Aceh Trbn