Kesembilan wilayah tersebut yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Banyumas, Boyolali, Kebumen, dan Demak.
"Awal pengungkapan kasus ini kami mendapati aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan kemudian dilaporkan di polres masing-masing wilayah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Modus para pelaku sama di setiap daerah, yaitu menjanjikan kelulusan CPNS dengan syarat memberikan sejumlah uang dengan nominal bervariasi.
Dari hasil penyidikan, ada korban yang membayar Rp 80 juta hingga Rp 250 juta.
"Jumlah total kerugian atas kasus ini sekitar Rp 2 miliar dengan korbannya sejumlah 17 orang," ujar Iskandar.
Para pelaku memiliki latar belakang yang berbeda. Ada yang bekerja sebagai wiraswasta, PNS maupun warga sipil.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk tidak segan melapor ke aparat kepolisian.
"Saya yakin ini masih ada lagi, mungkin masih ada yang malu atau takut untuk melapor. Maka kami imbau kepada warga yang merasa tertipu silahkan lapor ke polisi untuk kami tindaklanjuti," pungkasnya.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Jateng setelah dilakukan penyidikan tahap I dan II. Kemudian akan diserahkan ke kejaksaan.