4.146 Peserta SKD CPNS di kABUPATEN Aceh Utara Gugur, Tak Lulus Passing Grade



Sebanyak 4.146 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 di Aceh Utara gugur lantaran dinilainya tidak berhasil melewati passing grade atau ambang batas yang sudah ditetapkan. Peserta itu mengikuti SKD di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, 27 Januari - 3 Februari 2020.

Peserta CPNS yang hadir 5.291 dari total 5.604 orang. Jumlah peserta CPNS yang tidak hadir 309 orang, sehingga mereka langsung gugur. Sedangkan peserta lulus passing grade sebanyak 1.146 orang.

Hal itu disampaikan Koordinator Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN), Muhidin RO, S.H., M.Si., kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2020. Ia mengatakan, peserta CPNS itu  ketentuannya harus sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Untuk nilai Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK) harus memenuhi standar dengan poin 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 poin, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 poin.

Jadi, secara komulatif nilai skornya adalah 271. Mereka yang tidak sampai nilai ambang batas dipastikan gugur. Peserta CPNS yang tidak hadir, terlambat atau tidak ikut dalam proses pelaksanaan ini juga gugur. Karena yang ikut saja dan tidak memenuhi passing grade itu sudah gugur, apalagi peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD tersebut," kata Muhidin.

Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan SKD, lanjut Muhidin, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, bagi peserta yang lulus SKD tidak serta-merta bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), karena ketentuannya adalah tiga kali formasi. Misalnya, di dalam suatu jabatan (formasi) tertentu ada 10 orang lulus, sementara formasinya hanya dua maka ketentuannya tiga kali formasi. Jadi hanya enam orang dipastikan ikut SKB, dan empat lainnya dinyatakan gugur.

“Itu sebagai contoh. Mekanisme sementara seperti itu. Tetapi kita juga menunggu ketentuan-ketentuan yang lain dan diakomodir setelah pelaksanaan SKD ini selesai secara nasional. Artinya, apakah nantinya ada Permenpan-RB yang baru terkait dengan mekanisme lanjutan bagi peserta yang lulus SKD tersebut atau tidak," ujar Muhidin.
PS