"Untuk peserta yang ketahuan nyontek, pasti kami diskualifikasi," ujarnya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Paryono, diskualifikasi akan berlaku apabila peserta CPNS tertangkap tangan membawa lembar bocoran jawaban (sontekan) selama mengikuti pelaksanaan tes.
"Tapi kalau ketahuan bawa catatan pada saat sebelum masuk, maka catatannya kita ambil dan peserta dibolehkan ikut ujian," katanya.
Kendati kejadian peserta membawa kertas sontekan terkena diskualifikasi selama pelaksanaan tes, pihak BKN masih mempertimbangkan apakah peserta CPNS bisa mendaftar kembali di tahun berikutnya.
"Ini harus dibahas dalam rapat panselnas (panitia seleksi nasional) untuk sanksi ke depan," ujarnya.
Dikutip dari akun Twitter resmi @bkdjatim (#ASNProfesional) ditemukan peserta CPNS formasi 2019 area Jawa Timur, kedapatan membawa kertas catatan yang diduga merupakan sontekan.
Kejadian ini pun direspon oleh admin @BKNgoid (#ASNKiniBeda) yang tertegun dengan ulah peserta CPNS di Jatim yang nekat membawa kertas dugaan sontekan tersebut.
Pihak BKN pun mengingatkan persyaratan yang harus dibawa saat ujian tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Aduh, lah kok isih ono maneh cak. Sama nich mimin juga speechless. Kalau mau masuknya saja sudah punya niatan buat curang begini bagaimana nantinya? Ingat ya #SobatBKN yang perlu kalian bawa ke ruangan Tes SKD #CPNS2019 hanya KTP asli dan Kartu Peserta," sebut admin BKN.