Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara.
Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.
Unsur dasar bela negara
Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:- Cinta tanah air
- Kesadaran berbangsa dan bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkurban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Fungsi bela negara
Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut:- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
- Menjaga keutuhan wilayah negara
- Merupakan kewajiban setiap warga negara
- Merupakan panggilan sejarah
Tujuan bela negara
Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budaya
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
- Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.
Manfaat bela negara
Berikut beberapa manfaat dari bela negara:- Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental fisik yang tangguh
- Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: